Bukan Main! Paula Verhoeven Bikin Hakim PA Jaksel Ketar-ketir, Buntut Putusan 'Istri Durhaka'

photo author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 21:03 WIB
Potret Paula Verhoeven. Bukan Main! Paula Verhoeven Bikin Hakim PA Jaksel Ketar-ketir, Buntut Putusan 'Istri Durhaka'
Potret Paula Verhoeven. Bukan Main! Paula Verhoeven Bikin Hakim PA Jaksel Ketar-ketir, Buntut Putusan 'Istri Durhaka'

BINGKAINASIONAL.COM - Buntut putusan yang dikeluarkan 3 Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan.

Mengingat dalam sidang tersebut hakim memutuskan bahwa Paula Verhoeven sebagai istri durhaka, akibat bukti rekaman dugaan perselingkuhan yang dilayangkan pihak Baim Wong.

Akibat tak terima dengan keputusan tersebut, Paula pun melaporkan hal itu kepada Komisi Yudisial pada 7 Mei 2025 silam.

Baca Juga: Deretan HP Murah Infinix Terbaru Harga Rp 1 Jutaan, RAM Besar Performa Ngebut

Kini tiga hakim PA Jaksel pun tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik, buntut laporan Paula.

Kuasa hukum Paula, Siti Aminah membenarkan hal tersebut saat memberikan keterangan di Cikini Jakarta Pusat.

"Komisi Yudisial meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, pada 7 Mei 2025,” kata Siti Aminah pada Minggu 11 Mei 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Janji Tanggung Biaya Pendidikan Seluruh Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Hingga Lulus Kuliah

Kemudian Siti Aminah mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan memori banding cerai kliennya pada 5 Mei 2025.

“Pekan ini, kami menyusun kontra memori banding untuk disubmit kembali ke sistem e-Court,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk aduan Paula ke Komnas Perempuan telah diterima, pihak berwenang tengah menelaah konteks pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kasus perceraian ini.

Baca Juga: Samsung Galaxy A55 5G Tawarkan Beragam Fitur dan Spesifikasi Unggul di Kelasnya

"Fungsi Komnas Perempuan salah satunya adalah melakukan pendokumentasian dan penelusuran fakta tentang hak perempuan. Jadi memang tidak melulu itu konteks hukum pidana,” ujar Siti Aminah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X