Eksepsinya Ditolak Pengadilan, Nikita Mirzani Terima dengan Legowo

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 15:20 WIB
Nikita Mirzani Tanggapi Terkait Eksepsinya yang Ditolak Pengadilan
Nikita Mirzani Tanggapi Terkait Eksepsinya yang Ditolak Pengadilan

BINGKAI NASIONAL - Nikita Mirzani hadiri sidang putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Juli 2025.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

Artis ternama Tanah Air itu mengajukan eksepsi pada dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukannya pada dokter kecantikan Reza Gladys.

Baca Juga: Donat Jualannya Dikritik Food Vloggger, Pinkan Mambo: Betapa Sedihnya Lho!

Nikita menanggapi putusan tersebut dengan santai sembari membeberkan agenda persidangan berikutnya.

“Putusan sela hari ini Alhamdulillah baik ya, karena kan memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, 99 persen pasti ditolak,” ujar Nikita pada awak media seusai sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Juli 2025.

“Nggak apa-apa, minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang para saksi dari Jaksa, dari Niki,” tambahnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Kekagumannya pada Cinta Maula Akbar ke Putri Karlina: Tidak Memandang Status

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan semuanya sesuai dengan proses yang seharusnya.

“Niki sudah mengikuti semua prosesnya dengan baik, jadi tinggal tunggu minggu depan,” imbuhnya.

Kasus Nikita dengan Reza Gladys bermula dari ulasan negatif di TikTok dari Nikita mengenai skincare Reza Gladys pada November 2024.

Baca Juga: Ivan Gunawan Blak-Blakan Terkait Sisi Hidupnya yang Jarang Tersorot, Akui Sempat Merasa Jadi Cewek

Kemudian pada Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail yang diduga meminta uang Rp5 miliar agar tidak ada lagi review negatif.

Reza Gladys mengklaim telah memberikan uang Rp4 miliar secara bertahap dan selanjutnya membuat laporan resmi pada pihak berwajib.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X