Bingkai Nasional - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.
Ada beberapa pengurangan dari jam kerja dan juga aturan untuk menggunakan busana muslim setiap Hari Jum’at dalam arturan tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1606/062.2/III/2023 tentang Jam Kerja untuk Pegawai yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang selama Bulan suci Ramadan ini berlangsung, dan SE ini sudah ditandatangani oleh Sekda Kota Semarang, yakni Iswar Aminudin.
Untuk pelaksanaan jam kerja sendiri tertulis jika pada hari Senin dampai dengan hari Kamis pukul 08.00-15.15 WIB. Sedangkan untuk kerja pada hari Jum’at yaitu pada pukul 08.00-11.30 WIB.
Namun untuk yang ada di lingkungan instansi satuan Pendidikan, RSUD, instansi Farmasi, Puskesmas dan UPTD laboratorium Kesehatan akan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja dengan efektif yaitu pada satu minggu harus memenuhi 32,5 jam.
Kemudian mengenai aturan tentang memakai busana muslim untuk setiap hari Jum’at itu berlaku untuk seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Busana yang digunakan untuk laki-laki adalah memakai pakaian koko, untuk perempuan memakai busana muslim yang lengkap, sedangkan untuk yang nonmuslim harus memakai pakaian batik Semarang.
Namun aturan tersebut dikecualikan untuk perangkat daerah yang memang sudah mempunyai pakaian dinas yang khusus.
Baca Juga: Ubi Nuabosi: Palu bagi Kesadaran Pemerintah dan Generasi Milenial
Iswar mengatakan kepada wartawan bahwa, “Selama bulan Ramdhan kan sudah ada ketentuan dan penetapan aturan jam kerja, jadi juga terdapat pengurangan jam kerja. Namun, pengurangan jam kerja tidak akan mengurangi kualitas dari pelayanan Pemerintahan Kota Semarang”, Kamis, 23 Maret 2023.
Iswar menegaskan bahwa pelayananan akan tetap berjalan dengan maksimal terlebih lagi ketika nanti akan mendekati cuti lebaran.
Hal itu karena kemungkinan sebagian besar dari warga Semarang akan banyak yang mudik dan tinggal di luar kota sehingga memanfaatkan untuk pengurusan dokumen yang perlu disiapkan.
“Apalagi nanti di akhir Ramadhan akan semakin terlihat bahwa peningkatan dari kebutuhan layanan masyarakat dari Pemerintah Kota akan semakin meningkat. Karena kemungkinan yang ber-KTP Semarang ingin mudik untuk tinggal di luar Semarang dan pastinya nanti akan butuh berupa pelayanan, jadi kami siap,” imbuhnya.***
(Silvi Ana Dewi)
Artikel Terkait
Heboh Website Pemerintah Diretas Judi Online. Warganet: Kominfo Kemana?
Hati-Hati! Inilah Penyebab KIP Kuliah Dicabut Oleh Pemerintah
Cegah Kebakaran Hutan Akibat Kemarau, Pemerintah Akan Modifikasi Cuaca Di Akhir Februari 2023
Cek! Gaji Guru SD Honorer Tahun 2023, Pantas Mau Dihapus Pemerintah
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Tanggal 23 Maret 2023, Pemerintah Akan Sidang Isbat 22 Maret 2023