Bingkai Nasional - Pemerintah meminta kepada para pejabat untuk meniadakan yang namanya buka bersama (bukber).
Larangan untuk buka bersama ini ditujukan kepada kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) karena dengan alasan saat ini masih dalam masa transisi dari masa pandemi menuju masa endemi.
Aturan larangan buka bersama tersebut terdapat di dalam surat yang sudah ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet atas arahan dari Presiden Joko Widodo, pada hari Rabu, tanggal 21 Maret 2023.
Adapun isi dari surat yang bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 titu adalah sebagai berikut:
- Penanganan Covid-19 saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan untuk kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindak lanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.
Dalam surat yang bertanggal 21 Maret 2023 tersebut, ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kapolri, Panglima TNI, Badan/Lembaga, Jaksa Agung, dan untuk semuanya agar bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan tersebut.
Baca Juga: Pemerintahan Kota Semarang Terapakan Aturan Kerja Gunakan Pakaian Muslim
Tidak hanya itu mereka juga diminta untuk meneruskan kepada instansinya masing-masing dan melaksanakan aturan dari pemerintah tersebut.
Sehingga untuk itu saat ini Kementerian Dalam Negeri masih sedang dalam proses untuk mempersiapkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretarit Kabinet tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan bahwa, “Saat ini sedang dalam proses menjalankan penyiapan untuk Surat Edaran (SE)”.
Tidak hanya itu Irwan juga menambahkan bahwa, “Kami akan segera untuk memproses dan menindak lanjuti dari Surat Edaran tersebut kepada Gubernur, Bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses dan jika sudah selesai akan segera langsung dikirim ke daerah nantinya”.
Dengan ini masyarakat juga dilarang untuk melakukan kegaiatan buka bersama bukan hanya kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara.***
(Silvi Ana Dewi)
Artikel Terkait
Inilah Alasan Sebenarnya Aturan Untuk Tidak Gunakan Sandal Jepit Saat Naik Motor
HongKong Cabut Aturan Karantina, Maskapai Penerbangan Langsung DIserbu Wisatawan
Aturan Perjalanan HongKong Terbaru Yang Harus Kamu Tahu Sebelum Berkunjung
Simak Aturan Pensiun Dini PNS 2023 Berikut Agar Pengajuan Diterima
Bagaimana Aturan Jam Kerja untuk ASN selama Ramadhan 2023? Begini Kata MenPAN RB