Bingkai Nasional - Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upayanya dalam proses banding ditolak. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Selain Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Putri Candrawathi mengajukan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023, sedangkan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Tulis Surat Kepada Sang Anak Bungsu, Isinya Bikin Terharu dan Sedih
Dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi dihukum dengan vonis 20tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Proses pengajuan kasasi dilakukan oleh masing-masing penasihat hukum terdakwa ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai ketentuan hukum acara, dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf, terdapat dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky Rizal telah lebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
Baca Juga: 7 Fakta Hukuman Mati Di Indonesia, Akan Dialami Oleh Ferdy Sambo!
Sementara itu, perkaranya Richard Eliezer sudah dinyatakan inkrah karena tidak ada upaya banding yang dilakukan oleh Eliezer maupun jaksa penuntut, sehingga vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada tanggal 9 Juli 2022. Peristiwa tersebut dipicu oleh laporan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya. Pelaksanaan eksekusi dilakukan di sebuah rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Richard Eliezer bertindak atas perintah Ferdy Sambo dalam melakukan penembakan, yang disaksikan oleh Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Putri Candrawathi diketahui berada di kamar yang tidak jauh dari tempat penembakan.
Baca Juga: Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Warganet Serukan Jaga Keselamatan Hakim Wahyu Iman Santoso!
Setelah pembunuhan terjadi, Ferdy Sambo berupaya menutupi peristiwa tersebut. Sebagai Kadiv Propam, ia menggunakan bawahannya untuk mengaburkan fakta sebenarnya. Namun, setelah melalui persidangan, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak menerima vonis tersebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
Namun, upaya banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, Ferdy Sambo mengajukan kasasi sebagai langkah terakhir dalam upaya hukumnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal karena melibatkan pembunuhan seorang anggota polisi. Proses hukum yang berlangsung memberikan gambaran mengenai tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum yang serius, serta pentingnya keadilan dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Artikel Terkait
Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Warganet Serukan Jaga Keselamatan Hakim Wahyu Iman Santoso!
7 Fakta Hukuman Mati Di Indonesia, Akan Dialami Oleh Ferdy Sambo!
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Tulis Surat Kepada Sang Anak Bungsu, Isinya Bikin Terharu dan Sedih