Emak-emak Yang Viral Buang Kotoran Manusia ke Tetangganya di Sidoarjo Ditetapkan Menjadi Tersangka

- Kamis, 25 Mei 2023 | 05:30 WIB
Masriah (56) dipolisikan karena berulang kali menyiramkan air kencing ke rumah tetangganya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Masriah (56) dipolisikan karena berulang kali menyiramkan air kencing ke rumah tetangganya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Bingkai Nasional - Namanya Masriah, warga asal desa Jogosatru Sukodono Sidoarjo tersebut berumur 56 tahun.

Ia pada hari Selasa, 23 Mei 2023 mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Kepala Desa Jogosatru Sugito. 

Ia sudah termasuk melakukan kesalahan akibat ulahnya sendiri, dengan meneror tetangganya sendiri dengan melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya.

Akibat dari kelakuannya tersebut, ia dipanggil oleh Satpol PP untuk diselidiki lebih lanjut.

Masriah datang bertepatan pukul 09.00, diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Setelah Masriah selama kurang lebih satu setengah jam diperiksa kelanjutannya masalah yang ia lakukan, saat setelah itu ia dihujani sebuah pertanyaan dari rekan media, pada waktu itu ia hanya bisa terdiam dan juga Sugito selaku Kepala Desanya enggan untuk banyak berkomentar terkait masalah yang menimpa salah satu warganya tersebut.

Baca Juga: Lagi Viral! Pengendara Motor Masuk Tol Kebomas Gresik, Akibat Mengikuti Google Maps.

Sebenarnya Masriah dipanggil untuk menghadap ke kantor itu sudah menjadi status tersangka, kata Kasi Bina Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) PPNS Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar.

Binwaslu PPNS Satpol PP juga melanjutkan, “Resmi menjadi tersangka setelah gelar perkara dengan Korwas pada Senin, 22 Mei 2023."

Kejadian yang menimpa Masriah ini dikarenakan ia ingin meneror tetangganya, agar tetangganya tersebut tidak kuat lagi tinggal di situ dan dia ingin membeli rumah dari si korban tersebut.

Dari sinilah, bisa dikatakan rasa sakit hati akibat iri adalah permasalahan kasus ini.

Untuk mempertanggung jawabkan masalah yang sudah ia lakukan tersebut, Masriah yang berumur 56 tahun ini menjadi tersangka karena telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Huruf C dan F mengenai membuang sampah berbau busuk dan mengganggu penghuni rumah.

“Pemberkasan siding sedang kita proses”, tutur Binwaslu PPNS Satpol PP Sidoarjo tersebut. 

Masriah juga sempat meminta untuk agar hukuman yang dilimpahkan kepadanya itu jadi pidana ringan, dan juga kalau bisa tidak dilanjutkan dan diganti dengan mediasi.

Halaman:

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X