Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Sidoarjo Sampai Tewas Tertangkap! Mereka Berjumlah 10 Orang

- Kamis, 25 Mei 2023 | 06:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan di Sidoarjo (Dok. istockphoto.com)
Ilustrasi pengeroyokan di Sidoarjo (Dok. istockphoto.com)

Bingkai Nasional - Kejadian pengeroyokan yang menyebabkan satu pemuda meninggal itu sangat mengherankan, apalagi pelakunya yang termasuk ikut dalam mengeroyok itu berjumlah 10 orang.

Hal ini sangat menyakitkan bagi para pembaca, dengan menyaksikan sikap aksi yang sangat sadis dari satu orang yang dikeroyok oleh 10 orang itu.

Orang yang berjumlah 10 ini diringkus dengan beberapa barang bukti yang valid, seperti senjata tajam dan lainnya.

Peristiwa ini dilakukan cepat oleh para pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pengroyokan satu remaja sampai meninggal dunia di desa Sepande, Candi, Sidoarjo pada Senin 22 Mei 2023 dini hari sekitar pukul 03.00.

Korban bernama M Daudi Ardyansah warga Wonoayu, Sidoarjo.

Keterangan dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengklaim bahwa pelaku yang berjumlah 10 orang tersebut diringkus kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Korban Pemuda Wonoayu Sidoarjo Tewas Diduga Dikeroyok Oleh Gerombolan Gangster

Faktanya lagi, seluruh pelaku yang berjumlah 10 orang ini masih dalam ranah anak di bawah umur, kata Kusumo selaku Kapolresta Sidoarjo.

Berikut beberapa inisial nama 10 orang anak yang menjadi pelaku pengroyokan itu, yakni MAP umur 16, ASR umur 15 warga Candi Sidoarjo, AM umur 17 warga Pucanganom, Sidoarjo, PMSRW umur 15 tahun warga Banjarpoh, Sidoarjo, dan RAIP umur 17 tahun warga Magersari.

Selain itu ada inisial MFMP umur 17 tahun warga Banjarbendo, Sidoarjo, KRPW umur 16 tahun warga Sidoklumpul, Sidoarjo, RYEY umur 16 tahun warga Kendal Pecabean, Candi, Sidoarjo, MPAP umur 17 tahun dan DM umur 15 tahun warga Pucanganom, Sidoarjo.

Pada saat adanya otopsi yang dilakukan, korban diketahui terlalu banyak kena pukulan dan sabetan senjata tajam, sehingga ada beberapa bagian dalam tubuhnya yang parah akibat pengeroyokan tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan penangkapan para terduga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. 

Dikutip dari detikjatim, ada 4 bilah senjata tajam jenis celurit, sebilah pedang, serta sebilah golok yang diamankan oleh pihak kepolisian saat penangkapan berlangsung.

"Walaupun para pelaku ini masih di bawah umur, kami akan tetap menjerat mereka dengan pasal berlapis. Baik pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kusumo selaku Kapolresta Sidoarjo.***

(IHWANUN NAFI)

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X