Waspada! Pria di Gresik Bawa Celurit dan Merusak Warung Kopi di Kecamatan Manyar

- Kamis, 25 Mei 2023 | 10:57 WIB
Ilustrasi warung kopi dirusak di Gresik
Ilustrasi warung kopi dirusak di Gresik

Bingkai Nasional - Pria yang mengamuk di Manyar ini merusak fasilitas dagangan dari salah satu tempat warung kopi yang berada di kecamatan Manyar, Gresik.

Ia juga membawa celurit pada saat dikatakan emosi tersebut.

Diketahui pria yang menjadi pelaku perusakan itu bernama Ahmad Syafi’i yang berusia 30 tahun, yang berasal dari desa Krembangan, kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik, dengan ia menentengkan senjata tajam celurit dan bersikap anarkis.

Pria ini merusak beberapa prabotan dari warung si korban, dengan senjata yang ia bawa, yakni clurit. Bertepatan di desa Yosowilangun, kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Pelaku dari sikap anarkis ini sangat marah dan mengamuk tanpa tahu sebab apa sebelumnya yang terjadi.

Dia mengamuk dikarenakan pemilik dari warung kopi tersebut tidak ada di warungnya, diketahui pemilik warung kopi tersebut bernama Saifudin yang masih berumur 28 tahun.

Baca Juga: Menakutkan Seorang Pria di Gresik Tiba-tiba Mengamuk dan Menusuk Pisau Tiga Orang Sekaligus!

Dari awal mula pelaku ini mengamuk dikarenakan tidak ketemu pemilik warung kopi tersebut, seketika ia langsung meluapkan emosinya dengan membawa clurit.

Lumayan banyak yang dirusak, ia juga mengiris ban sepeda motor milik si korban Saifudin tersebut, pada saat ia sebelum meninggalkan lokasi dari warung kopi itu.

Setelah itu si korban mengetahui adanya penyerangan tersebut, dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Manyar.

Seketika petugas bergegas mendatangi pelaku yang melakukan perusakan di warung kopi.

Keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto pada Rabu, 24 Mei 2023, “Pelaku merusak barang dan perabot warung menggunakan sebilah celurit”.

Iptu Joko juga menambahkan, “Pelaku kami amankan saat sembunyi di kediamannya. Kami juga mengamankan barang bukti clurit yang digunakan untuk merusak warung kopi”.

Pelaku yang bernama Syafi’i tersebut nantinya dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Halaman:

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X