12 Hari Operasi Sikat Semeru 2023, Polrestabes Surabaya Ungkap 177 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor!

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 13:36 WIB
Konferensi pers hasil ungkap kasus curanmor dalam operasi sikat semeru 2023 (Foto: Hallo.id/Polres Malang)
Konferensi pers hasil ungkap kasus curanmor dalam operasi sikat semeru 2023 (Foto: Hallo.id/Polres Malang)

Bingkai Nasional - Pada hari Jumat, 26 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Polrestabes Surabaya menggelar konferensi Pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, guna menjelaskan hasil dari Operasi Sikat Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari. 

Dari operasi tersebut pihak Kepolisian Resot Kota Besar, Polrestabes Surabaya mendapatkan hasil yang sangat bagus, dengan mengungkap kasus kejahatan dari Curat, Curas, dan juga Curanmor.

Kasus yang diungkap oleh Polrestabes Surabaya ini mendapatkan hasil sampai 177 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 100 orang yang terdiri dari Curat, Curas, dan juga tidak lupa Curanmor

Di mana kasus-kasus tersebut selama ini menghantui para warga masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Baca Juga: Batal Tawuran, Geng di Surabaya Malah Menyerang ‘Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas’ 10 Orang Diamankan Polisi!

Kapolrestabes Surabaya, yakni Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers dilaksanakan menyebutkan bahwa kasus yang terdiri dari Curas, Curat, dan Curanmor ini berdasarkan dari laporan warga yang terjadi selama ini di kota Surabaya.

Sehingga dari laporan itu pihak kepolisian bergerak cepat untuk melaksanakan penelusuran dengan melaksanakan Operasi Semeru tersebut.

Kombes Pol Pasma juga meneruskan keterangannya, bahwa sebanyak 177 kasus kejahatan dengan 100 orang tersangka ini merupakan pelaku pencurian, Curas, Curat, dan Curanmor.

Mereka beraksi tak hanya di wilayah Surabaya, para pelaku ini juga beraksi di Gresik dan Sidoarjo.

Dalam operasi yang dilakukan, para pelaku ini, kalau kasus curat, pelaku masuk kedaalam rumah korban dengan cara merusak, mencongkel, serta memanjat.

Sedangkan kasus Curas pelaku dengan cara melakukan aksinya dengan memaksa, atau melakukan perampasan paksa, dan tak segan melukai korban apabila si korban melawan.

Baca Juga: Viral Kericuhan di Mie Gacoan Surabaya, Manajemen Akhirnya Minta Maaf

Sedangkan kasus yang lumayan banyak terjadi ini adalah Curanmor, dengan pelakunya merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan alat kunci T dan L serta membawa kunci palsu dan magnet.

Barang bukti yang didapatkan dari 177 kasus tersebut di antaranya 65 unit sepeda motor berbagai jenis, 66 HP, 1 laptop, 6 pisau, 42 foto copy KTP, STNK, dan BPKB Helm, 2 buah kotak amal, 5 potong baju, dan juga tidak lupa ada uang tunai sebesar 2.178.000.***

(IHWANUN NAFI)

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X