Viral Video Aksi Bakar Uang Bikin Heboh Warganet: Asli Kena Palsu Kena!

- Sabtu, 19 November 2022 | 09:49 WIB
Tangkapan layar video viral aksi bakar uang
Tangkapan layar video viral aksi bakar uang

Bingkai Nasional - Beredar sebuah video viral di TikTok memperlihatkan seseorang yang sedang melakukan aksi bakar uang.

Dalam video viral itu terlihat tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan sengaja dibakar oleh seorang laki-laki yang menggunakan baju berwarna putih menggunakan korek gas.

Dalam video berdurasi 58 detik itu terlihat jika uang pecahan Rp100.000 tersebut mirip seperti aslinya.

Baca Juga: Kharisma Jati Diburu Polisi! Buntut Dugaan Penghinaan Kepada Ibu Negara Iriana Jokowi

Belum diketahui apakah uang tersebut asli atau palsu, namun video yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok @zaidanarkanarahma0 itu pun kemudian menyita perhatian dari warganet dan membuat heboh.

"mending sedekah kan orang yg gak mampu," kata salah seorang warganet.

"knp di bakar mas..susah bgt aq nyariin nya..klo dia ga ada netes air mata ga bs beli makan utk anak-anak aku," kata warganet lain.

"supersip tunggu jemputan ada umdang undang nyah," kata warganet lain.

"di tunggu klarifikasinya bang," tulis warganet lain.

"Kalaupun itu uang palsu, tetap kena masalah. Harus diusut dari mana uang palsu itu dia dapat. Sedangkan kalau itu asli, si pembakar bisa kena pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 1 milyar," kata warganet lain.

"Asli kena palsu kena." balas warganet lain.

Baca Juga: Viral Aksi Bullying Di SMP Plus Baiturrahman, Bandung. Korban Ditendang Kepala Hingga Pingsan

Sementara itu dikutip dari UU NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG, Pasal 35 ayat 1. Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adapun hukum pidana tentang uang palsu, dikutip dari UU NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Pasal 36, Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). dan Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

***

Halaman:

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X