Penabrak Mahasiswi Di Cianjur, Dibenarkan Polisi Adalah Istri Kedua Kompol D

- Selasa, 31 Januari 2023 | 09:13 WIB
Nur pengemudi Audi tabrak mahasiswi di Cianjur, istri kedua Kompol D (Foto/Istimewa.)
Nur pengemudi Audi tabrak mahasiswi di Cianjur, istri kedua Kompol D (Foto/Istimewa.)

Bingkai Nasional - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi bahwa pengemudi mobil Audi A6 bernama Nur yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, di Cianjur, adalah istri kedua dari Kompol D.

Dan saat ini, kata Kombes Trunoyudo Wisnu, Kompol D telah dinyatakan bersalah karena telah melakukan pelanggaran kode etik oleh Propam Polri.

Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, dikatakan oleh Trunoyudo adalah karena melakukan perselingkuhan dengan Nur, pengemudi Audi A6 yang menabrak mahasiswi hingga meninggal di Cianjur.

”Kompol D memiliki hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022. Beliau, melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Kombes Trunoyudo seperti dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Karyawan KAI Curhat Di Twitter Karena Kebijakan Baru Tidak Memihak. Tagar KAISEDANGTIDAKBAIKBAIKSAJA Menggema

Dan saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus terhadap Kompol D, selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Trunoyudo kemudian mengatakan bahwa Kompol D sendiri saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Hal itu terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengatakan bahwa mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Terkait dengan pemeriksaan dan penyidikan insiden tabrak lari yang dilakukan oleh Nur, dikatakan oleh Kombes Trunoyudo itu dilakukan di Polres Cianjur.

”Karena kejadiannya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Kami, Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya saja,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan dari Nur, pengemudi Audi A6, dirinya ikut iring-iringan polisi dari Jakarta ke Bandung atas izin dari Kompol D.

Sebelumnya, Nur mengatakan kepada awak media, dirinya dan Kompol D sempat bertemu di salah satu rumah makan di Cianjur sebelum akhirnya ikut iring-iringan polisi yang sedang menuju ke Bandung.

Baca Juga: Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Setelah Ditabrak Pensiunan Polisi: Menghilangkan Nyawanya Sendiri

Nur juga mengaku kepada awak media, dirinya adalah istri dari Kompol D.***

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kegiatan Buka Bersama Dilarang! Ini Aturannya

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:50 WIB
X