Bingkai Nasional - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK,AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, PublicVirtue Institute, change.org meminta untuk melakukan investigasi, mengusut dengan tuntas, dan menolak penyelenggara pemilu yang terlibat kecurangan verifikasi partai politik.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, integritas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang kian terancam.
Bagaimana tidak, pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru disinyalir melakukan perbuatan koruptif.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Cari Panitia Penyelanggara Yang Berintegritas
Sebagaimana diketahui, dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu.
Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini.
Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat.
Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan,siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?
Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023 lalu.
Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat:
“....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi adalah Istana”
Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana.
Baca Juga: Airlangga: Calon Presiden Golkar Untuk Pemilu 2024 Sudah Resmi Sejak 2019
Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil akan Masuk Partai di Tahun ini
Pemilu 2024 akan Diundur, Zulkifli Hasan: Pandemi Belum Berakhir
Jurnalis Condong Pada Partai Politik Tertentu? Begini Tips Dari CEO ProMedia Agar Netralitas Terjaga