Direktoral Jenderal Pajak Resmi Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Mulai Juni 2023

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 11:21 WIB
Direktoral Jenderal Pajak Resmi Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Mulai Juni 2023 (djp)
Direktoral Jenderal Pajak Resmi Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Mulai Juni 2023 (djp)

Bingkain Nasional - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pengenaan fasilitas atau hadiah sembako akan dimulai pada Juni 2023. Namun, DJP belum mengungkap fasilitas mana saja yang akan dikenakan pajak (PPh).

"Pada prinsipnya fasilitas alam sudah selesai, itu hanya masalah harmonisasi. Mudah-mudahan kami bisa menerbitkannya dalam waktu satu bulan" kata Direktur Peraturan Pajak I Hestu Yoga dalam media briefing, Kamis (11/5).

Baca Juga: Direktoral Jenderal Pajak Resmi Kenakan Pajak Fasilitas Kantor Mulai Juni 2023

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan mengatur perpajakan fasilitas sembako baik bagi penerima maupun pemberi. "Intinya, seperti yang saya sebutkan sebelumnya, jenisnya jelas, tidak mendasar, bukan alat untuk bekerja," kata Suryo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis daftar fasilitas alam atau hadiah kantor yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan yang ditandatangani Jokowi pada 20 Desember 2022.

Baca Juga: Ditjen Pajak Beri Penjelasan Soal Kasus Soimah yang Kini sedang Ramai, Begini Penjelasannya

"Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas imbalan atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh berupa fasilitas alam dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud," tulis PP Pasal 24 yang dikutip Kamis (22/12).

Setidaknya ada lima fasilitas alam yang dikecualikan pemerintah dari PPh, yaitu:

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman untuk seluruh karyawan.

Dalam Pasal 25 dijelaskan bahwa makanan dan minuman meliputi:

a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

b. voucher makan dan/atau minuman bagi Karyawan yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat menggunakan makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk staf pemasaran, staf transportasi, dan staf luar kantor lainnya; dan/atau

c. bahan makanan dan/atau bahan minuman untuk seluruh karyawan dengan batas nilai tertentu.

Halaman:

Editor: Rachmadian Ahmad Safari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6 Peluang Bisnis Online Untuk Mahasiswa di Masa Depan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 08:07 WIB

10 Peluang Bisnis Menjanjikan di Masa Depan

Jumat, 29 September 2023 | 21:59 WIB

Panduan Lengkap Rahasia Sukses Crowdfunding

Selasa, 26 September 2023 | 11:39 WIB

Cara Maksimalkan Penghasilan dari Google AdSense

Senin, 25 September 2023 | 21:20 WIB

Panduan Lengkap Pekerjaan Freelancer dan Cara Memulainya

Senin, 25 September 2023 | 17:58 WIB

Inilah Kota Dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 08:31 WIB

12 Ide Bisnis Yang Bikin Cuan Meningkat di 2023

Senin, 18 September 2023 | 22:31 WIB
X