Bingkai Nasional - Berikut ini rincian gaji guru PPPK dan tunjangannya berdasarkan surat edaran resmi pemerintah.
Pada tahun 2022 pemerintah membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 dengan skala yang besar.
Hal ini karena banyaknya guru yang pensiun pada tahun 2023 sehingga memerlukan formasi baru untuk mengisinya.
Baca Juga: Jadwal Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Berdasarkan laman katadata, terdapat 46.867 guru yang akan pensiun di tahun 2023, sehingga bagi anda yang masuk kriteria menjadi calon guru PPPK, hal ini menjadi kesempatan yang sangat baik.
Kehadiran PPPK sendiri menjadi hal yang baru, karena sebelumnya seorang guru diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maka dari itu banyak pertanyaan mengenai PPPK ini termasuk yang paling jadi sorotan adalah berapakah gaji seorang guru P3K?
Besaran gaji PPPK guru 2022 sendiri dibedakan dengan beberapa golongan dan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan tunjangan.
Besaran gaji PPPK guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 pada ayat 5 yang menyebutkan gaji dan tunjangan P3K di instansi pusat merupakan beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sedangkan gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah merupakan beban anggaran belanja daerah.
Nah berikut daftar gaji guru PPPK berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020.
- Gaji P3K Golongan I: Rp 1.794-900 hingga Rp 2.686.200
- Gaji P3K Golongan II: Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900
- Gaji P3K Golongan III: Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
- Gaji P3K Golongan IV: Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600
- Gaji P3K Golongan V: Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700
- Gaji P3K Golongan VI: Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800
- Gaji P3K Golongan VII: Rp 2.647.200 hingga Rp 4.124.900
- Gaji P3K Golongan VIII: Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100
- Gaji P3K Golongan IX: Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000
- Gaji P3K Golongan X: Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
- Gaji P3K Golongan XI: Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
- Gaji P3K Golongan XII: Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800
- Gaji P3K Golongan XIII: Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100
- Gaji P3K Golongan XIV: Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300
- Gaji P3K Golongan XV: Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900
- Gaji P3K Golongan XVI: Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100
- Gaji P3K Golongan XVII: Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500
Adapun kenaikan dari gaji PPPK diberikan secara berkala sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 98 tahun 2020.
Baca Juga: 5 Tips Lolos Wawancara PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2
Nominal gaji tersebut belum termasuk pemotongan pajak penghasilan dan tunjangan.
Artikel Terkait
Contoh Deskripsi Diri Untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022
Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2022
Pelamar Prioritas 3 Tidak Mendapatkan Penempatan PPPK Guru 2022? Berikut Penyebab Dan Solusinya
Lowongan PPPK Non Guru Resmi Dibuka, Kali Ini Untuk Tenaga Kesehatan