Bingkai Nasional - Dalam sebuah acara diskusi dengan gabungan serikat pekerja, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum katakan bahwa penetapan dan pengumuman terkait UMP dan UMK ditunda paling lambat hingga 7 Desember 2022.
Jika biasanya pengumuman tentang penetapan UMP tahun berikutnya adalah tanggal 21 November, maka akan menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.
Sedangkan untuk UMK tahun berikutnya yang biasanya ditetapkan dan diumumkan tanggal 30 November maka akan diundur paling lambat tanggal 7 Desmber 2022.
Hal itu lantaran, kata Wagub UU, saat ini Pemprov masih menunggu keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait formulasi dan rumus yang akan diterapkan pada upah minimum tahun 2023.
Baca Juga: Mendadak! Qatar Larang Penjualan Bir Di Piala Dunia 2022
Selain itu, Wakil Gubernur Jawa Barat juga katakan bahwa permintaan para buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah minimum hingga 13 persen itu belum dapat terwbujud karena kondisi ekonomi global yang saat ini sedang terjadi.
“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” kata Wagub Uu.
Pada pertemuan itu juga Wagub Uu Ruzahnul Ulum meghimbau untuk membeli produk-produk dalam negeri agar permasalahan global tidak terlalu terpengaruh
“Harapan kami dengan situasi seperti ini "urang silih belian" (saling membeli) karena sudah terbukti UMKM yang ada di daerah. Tukang cilok beli bahannya di lembur dan dijual di lembur. Krisis kemarin tidak berdampak, bahkan dia tangguh karena tidak terpengaruh ekonomi nasional,” kata Wagub UU.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, meskipun jadwal penetapan diundur, dan kenaikan tidak sampai 13 persen, namun UMP atau UMK diperirakan akan naik 7 hingga 8 persen dari upah minimum yang sekarang.
“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan," kata Rachmat Taufik seperti dilansir dari Jabarprov.go.id.
Baca Juga: 5 Cara Dapatkan Uang Dari Tiktok Untuk Pemula, Bisa Raup Jutaan Rupiah!
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si katakan bahwa keputusan dan penetapan upah minimun 2023 akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang disesuaikan berdasarkan pada data pertumbuhan ekonomi.
Menaker nantinya akan menetapkan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang di dalamnya ada variable tentang pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).***
Artikel Terkait
Lowongan PPPK Non Guru Resmi Dibuka, Kali Ini Untuk Tenaga Kesehatan
Wow! Ternyata Segini Gaji PPPK Guru Dan Tunjangannya 2022. Simak Rinciannya
Cara Mengisi Riwayat Kerja PPPK Guru 2022
Rumus Return On Equity (ROE) Perusahaan dan Cara Menghitungnya
4 Cara Menghitung Harga Jual Produk Beserta Rumusnya