Simak 3 Kebijakan Baru PPPK 2023 Yang Disetujui Jokowi, Seluruh Guru Honorer Akan Jadi ASN!

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:03 WIB
Kebijakan Baru PPPK 2023 (Diskominfo Kota Bandung)
Kebijakan Baru PPPK 2023 (Diskominfo Kota Bandung)

Bingkai Nasional - Simak 3 kebijakan baru PPPK 2023 yang disetujui oleh Presiden RI Jokowi, yang berpotensi seluruh guru honorer akan terangkat menjadi ASN.

Hal ini lantaran pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah melakukan usaha untuk menuntaskan masalah honorer melalui program PPPK.

Hingga saat ini masalah yang perlu dituntaskan yakni guru honorer P1 yang belum mendapatkan penempatan atau formasi.

Baca Juga: Heboh Polisi Intel 14 Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Polri: Di Negara Lain Juga Ada

Upaya ini bahkan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang kabarnya sudah menyetujui kebijakan dan usulan dari Kemendikbud Ristek.

Sedangkan berdasarkan ungkapan dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa perekrutan PPPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Kendati demikian pelaksanaannya tak terlepas dari berabagai kekurangan yang ada.

Mantan CEO Gojek itu menyadari bahwa selama 2 tahun pelaksanaan rekrutmen PPPK guru ada kelompok guru honorer yang belum mendapatkan formasi.

Maka dari itu Nadiem makarim menghimbau kepada para Pemda untuk bisa mengajukan formasi PPPK 2023 agar tak ada guru honorer yang masih tersisa.

Maka dari itu Kemdikbud membuat aturan baru untuk menuntaskan honorer dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo

3 Kebijakan PPPK 2023 Yang Mendapatkan Persetujuan Jokowi

3 Kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi dari Kemendikbud Ristek, KemenPAN-RB dan KemenKeu.

Lalu apa saja 3 kebijakan tersebut? Ini dia selengkapnya!

  1. Jika Pemerintah Daerah (Pemda) tak mengajukan formasi pada Maret 2023 maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.
  2. Kemendikbud Ristek telah melakukan koordinasi dengan pihak kementerian lain agar anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tak digunakan untuk kebutuhan lain. Bahkan tak bisa digunakan untuk kebutuhan lain karena anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.
  3. Anggaran PPPK bakal dikirimkan kepada Pemerintah Daerah setempat jika para guru honorer sudah diangkat menjadi ASN PPPK.

Tiga kebijakan tersebut seakan-akan jadi angin segar bagi para guru honorer yang hingga kini belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Simak Formasi CPNS 2023 Untuk S1 Semua Jurusan Beserta Persyaratan dan Link Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Tips Menghemat Uang Ala Anak Kost

Jumat, 24 Maret 2023 | 16:21 WIB

5 Tips untuk Anak Kost yang Kuliah Sambil Kerja

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:59 WIB

Berapa Lama Masa Ideal Dalam Sebuah Jabatan?

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:05 WIB

THR PNS 2023 Kapan Cair? Kemenkeu: Sabar

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:35 WIB

Berapa Usia Yang Ideal Untuk Memulai Karir?

Minggu, 19 Maret 2023 | 09:28 WIB
X