Bingkai Nasional - Simak 3 kebijakan baru PPPK 2023 yang disetujui oleh Presiden RI Jokowi, yang berpotensi seluruh guru honorer akan terangkat menjadi ASN.
Hal ini lantaran pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah melakukan usaha untuk menuntaskan masalah honorer melalui program PPPK.
Hingga saat ini masalah yang perlu dituntaskan yakni guru honorer P1 yang belum mendapatkan penempatan atau formasi.
Baca Juga: Heboh Polisi Intel 14 Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Polri: Di Negara Lain Juga Ada
Upaya ini bahkan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang kabarnya sudah menyetujui kebijakan dan usulan dari Kemendikbud Ristek.
Sedangkan berdasarkan ungkapan dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa perekrutan PPPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Kendati demikian pelaksanaannya tak terlepas dari berabagai kekurangan yang ada.
Mantan CEO Gojek itu menyadari bahwa selama 2 tahun pelaksanaan rekrutmen PPPK guru ada kelompok guru honorer yang belum mendapatkan formasi.
Maka dari itu Nadiem makarim menghimbau kepada para Pemda untuk bisa mengajukan formasi PPPK 2023 agar tak ada guru honorer yang masih tersisa.
Maka dari itu Kemdikbud membuat aturan baru untuk menuntaskan honorer dan sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo
3 Kebijakan PPPK 2023 Yang Mendapatkan Persetujuan Jokowi
3 Kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi dari Kemendikbud Ristek, KemenPAN-RB dan KemenKeu.
Lalu apa saja 3 kebijakan tersebut? Ini dia selengkapnya!
- Jika Pemerintah Daerah (Pemda) tak mengajukan formasi pada Maret 2023 maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut.
- Kemendikbud Ristek telah melakukan koordinasi dengan pihak kementerian lain agar anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tak digunakan untuk kebutuhan lain. Bahkan tak bisa digunakan untuk kebutuhan lain karena anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.
- Anggaran PPPK bakal dikirimkan kepada Pemerintah Daerah setempat jika para guru honorer sudah diangkat menjadi ASN PPPK.
Tiga kebijakan tersebut seakan-akan jadi angin segar bagi para guru honorer yang hingga kini belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: Simak Formasi CPNS 2023 Untuk S1 Semua Jurusan Beserta Persyaratan dan Link Pendaftarannya
Artikel Terkait
Cara Buat Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan Yang Baik dan Benar
5 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Resmi Dan Terdaftar OJK
Arief Rosyid Jadi Investor Resto Indonesia di Madrid, Spanyol
5 Rekomendasi Sekuritas Syariah Dengan SOTS, Investasi Halal Pembawa Berkah
Inilah Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Guru PPPK Pasti Sejahtera!