Simak Peraturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023, Tendik Bisa Sertifikasi Tanpa Ikut PPG!

- Senin, 19 Desember 2022 | 20:41 WIB
Peraturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023 (PGRI Garut)
Peraturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023 (PGRI Garut)

Bingkai Nasional - Simak peraturan baru mengenai sertifikasi guru di tahun 2023 yang mana salah satunya menyangkut tak harus mengikuti PPG

Sertifikasi guru biasanya diberikan kepada guru melalui program PPG Dalam Jabatan untuk guru yang telah terdaftar di dapodik. 

Sedangkan lulusan fresh graduate dan belum terdaftar di dapodik bisa mengikuti PPG Prajabatan.

Baca Juga: Cerpen: REZEKI TANPA BATAS

Hal ini diatur dalam Permendikbud No 38 tahun 2020 tentang tata cara mendapatkan sertifikasi pendidik. 

Dalam aturan tersebut mengungkapkan bahwa syarat mengikuti PPG Dalam Jabatan adalah guru yang baru diangkat hingga bulan Desember 2015. 

Namun dalam peraturan baru, Kemdikbud mengatur pada Permendikbud No 54 tahun 2022 sebagai pengganti dari peraturan lama. 

Peraturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023

Pada peraturan baru tak ada syarat SK terakhir di tahun 2015 sehingga peraturan lama terhapuskan. 

Sementara itu di peraturan baru, syarat untuk mengikuti PPG dalam jabatan adalah guru yang masih aktif menjalani menjalani tugasnya selama tiga tahun terakhir. 

Dalam artian lain, PPG dalam jabatan bisa diikuti oleh guru yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, 2019 untuk saat ini. 

Selain itu, ada 5 pasal Permendikbud yang mengatur PPG dalam jabatan, berikut selengkapnya. 

  1. Tenaga pendidik berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif sebagai guru dalam 3 tahun terakhir
  2. Memiliki pendidikan terakhir minimal S1 atau Diploma IV
  3. Tenaga pendidik memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Saat mendaftar usia tenaga pendidik maksimal 58 tahun
  5. Tenaga pendidik sehat jasmani dan rohani
  6. Tenaga pendidik terbebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  7. Tenaga pendidik terdaftar di Dapodik

Pada aturan lama, semua peserta PPG dalam jabatan harus mengikuti perkuliahan selama 36 sks.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPG Prajabatan Kemenag 2023 Dibuka, Berikut Persyaratan Dan Tahap Seleksi 

Namun di peraturan baru, terdapat RPL atau mahasiswa tertentu tak wajib menjalani proses PPG dan hanya mengikuti proses ujian saja. 

Halaman:

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips Mengirim Lamaran Kerja via Email

Sabtu, 13 Mei 2023 | 05:30 WIB

Mendapatkan Uang Saat Tidur? Memangnya Bisa?

Jumat, 5 Mei 2023 | 09:00 WIB

3 Web Pencari Kerja Terbaik dan Terpopuler

Selasa, 25 April 2023 | 17:55 WIB
X