ASN Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Di Tahun 2023

- Jumat, 30 Desember 2022 | 11:48 WIB
ASN Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes (Istimewa)
ASN Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes (Istimewa)

Bingkai Nasional -  Ada kabar baik untuk ASN yang saat ini berstatus pegawai honorer atau pegawai kontrak.

Pasalnya, berdasarkan RUU perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang saat ini sudah masuk ke tahap pembahasan, setiap ASN yang berstatus tenaga honorer atau pegawai kontrak akan diangkat menjadi PNS tanpa tes di tahun 2023.

Seperti yang diketahui, pada 15 Desember 2022, DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang yang menjadi Prolegnas di tahun 2023 yang diantaranya adalah RUU perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Dengan Syarat Yang Berlaku, Imbas Ke Kenaikan Gaji?

Prolegnas atau Program Legislasi Nasional sendiri adalah instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang berada pada tahapan awal yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Dan dalam Prolegnas, RUU perubahan tentang ASN berada di urutan nomor 2 dan sudah berada dalam fase pembahasan pertama.

Lebih lanjut, RUU ini diusulkan pertama kali pada 17 Desember 2019. Dan tahap penyusunannya sudah selesai.

Diakhir tahun 2022 ini, RUU perubahan tentang ASN sudah masuk ke dalam pembahasan, dan hanya satu langkah lagi agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

Adapun latar belakang dari RUU ASN ini adalah karena undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat. Serta terdapat banyak permasalahan dalam implementasinya.

Selain itu, di undang-undang ASN sebelumnya, tidak terdapat penyelesaian permasalahan pengangkatan tenaga honorer.

Dan kabar baiknya adalah, dalam RUU ASN dijelaskan dalam pasal 131a ayat 1, bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Dan berdasarkan Pasal tersebut, seluruh ASN dengan status yang telah disebutkan di atas akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Masa kerja ASN paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan
  2. Sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, serta
  3. Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Adapun proses pengangkatannya adalah dimulai dalam waktu 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

Baca Juga: Daftar Jabatan Tenaga Honorer Yang Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Di Tahun 2023

Dan setelah undang-undang ini mulai berlaku, maka pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak lainnya.***

Halaman:

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Tips Menghemat Uang Ala Anak Kost

Jumat, 24 Maret 2023 | 16:21 WIB

5 Tips untuk Anak Kost yang Kuliah Sambil Kerja

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:59 WIB

Berapa Lama Masa Ideal Dalam Sebuah Jabatan?

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:05 WIB

THR PNS 2023 Kapan Cair? Kemenkeu: Sabar

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:35 WIB
X