Bingkai Nasional - Kabar gembira bagi para honorer karena kini bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes, yuk simak kualifikasi yang dibutuhkan.
Kini para tenaga non-ASN atau honorer bisa diangkat oleh pemerintah tanpa harus menyelesaikan proses seleksi berdasarkan RUU ASN.
Dalam RUU tersebut memungkinkan tenaga honorer bisa menjadi PNS tanpa melakukan proses tes.
Baca Juga: Daftar Jabatan Tenaga Honorer Yang Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Di Tahun 2023
Hal ini tertuang pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara yang salah satu ketentuannya mewajibkan pemerintah untuk mengangkat tenaga kontrak sebagai PNS.
Dalam RUU ASN, berikut ini beberapa tenaga non-ASN yang bisa menjadi PNS
- Tenaga honorer pendidikan
- Tenaga honorer kesehatan
- Tenaga honorer fungsional
- Tenaga honorer administratif
- Tenaga honorer penelitian
Namun para tenaga honorer tersebut tak secara otomatis bisa menjadi PNS namun ada beberapa persyaratan yang wajib pekerja penuhi.
Persyaratan Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes
Terkait pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes tertuang pada Pasal 131A ayat 2 yang menyatakan rekrutmen berdasarkan seleksi administrasi.
Seleksi administrasi tersebut berkaitan dengan data dari surat keputusan pengangkatan yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Pemeriksaan kebenaran data tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari verifikasi dan validasi data.
Selain itu, validasi data sendiri bermaksud untuk mencegah adanya kesalahan data kepegawaian.
Lebih lanjut lagi, para tenaga honorer harus mempersiapkan dokumen yang meliputi transkrip nilai akhir, ijazah, surat keputusan pengangkatan PPPK dari lembaga yang terkait.
Baca Juga: ASN Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Di Tahun 2023
Untuk pengangkatan ini, surat keputusan harus keluar paling lambat 15 Januari 2014 dan telah bekerja terus menerus berdasarkan surat tersebut. Dalam artian lain, syarat utama untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes adalah berdasarkan masa kerja.
Artikel Terkait
Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Dengan Syarat Yang Berlaku, Imbas Ke Kenaikan Gaji?
Simak 3 Kebijakan Baru PPPK 2023 Yang Disetujui Jokowi, Seluruh Guru Honorer Akan Jadi ASN!
Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja dan Link Download Surat Pengalaman Kerja PPPK Teknis 2022
Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan Kemenkes 2022 Ditunda, Kapan Jadwal Terbarunya?
Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 Untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis