Kabar Gembira! Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes, Simak Persyaratannya!

- Senin, 2 Januari 2023 | 11:47 WIB
Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes (Instagram @bkdprovjateng)
Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes (Instagram @bkdprovjateng)

Bingkai Nasional - Kabar gembira bagi para honorer karena kini bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes, yuk simak kualifikasi yang dibutuhkan. 

Kini para tenaga non-ASN atau honorer bisa diangkat oleh pemerintah tanpa harus menyelesaikan proses seleksi berdasarkan RUU ASN

Dalam RUU tersebut memungkinkan tenaga honorer bisa menjadi PNS tanpa melakukan proses tes.

Baca Juga: Daftar Jabatan Tenaga Honorer Yang Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Di Tahun 2023

Hal ini tertuang pada Undang-Undang No 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara yang salah satu ketentuannya mewajibkan pemerintah untuk mengangkat tenaga kontrak sebagai PNS.

Dalam RUU ASN, berikut ini beberapa tenaga non-ASN yang bisa menjadi PNS

Namun para tenaga honorer tersebut tak secara otomatis bisa menjadi PNS namun ada beberapa persyaratan yang wajib pekerja penuhi.

Persyaratan Pengangkatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

Terkait pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes tertuang pada Pasal 131A ayat 2 yang menyatakan rekrutmen berdasarkan seleksi administrasi. 

Seleksi administrasi tersebut berkaitan dengan data dari surat keputusan pengangkatan yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Pemeriksaan kebenaran data tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari verifikasi dan validasi data.

Selain itu, validasi data sendiri bermaksud untuk mencegah adanya kesalahan data kepegawaian. 

Lebih lanjut lagi, para tenaga honorer harus mempersiapkan dokumen yang meliputi transkrip nilai akhir, ijazah, surat keputusan pengangkatan PPPK dari lembaga yang terkait.

Baca Juga: ASN Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Di Tahun 2023

Untuk pengangkatan ini, surat keputusan harus keluar paling lambat 15 Januari 2014 dan telah bekerja terus menerus berdasarkan surat tersebut. Dalam artian lain, syarat utama untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes adalah berdasarkan masa kerja. 

Halaman:

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Tips Menghemat Uang Ala Anak Kost

Jumat, 24 Maret 2023 | 16:21 WIB

5 Tips untuk Anak Kost yang Kuliah Sambil Kerja

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:59 WIB

Berapa Lama Masa Ideal Dalam Sebuah Jabatan?

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:05 WIB

THR PNS 2023 Kapan Cair? Kemenkeu: Sabar

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:35 WIB

Berapa Usia Yang Ideal Untuk Memulai Karir?

Minggu, 19 Maret 2023 | 09:28 WIB
X