Bingkai Nasional - Berikut ini informasi penting mengenai pencairan TPG 2023 yang tidak diberikan kepada 6 jenis guru ini, apa saja itu?
Kabar gembira untuk para guru karena Kemendikbud kembali memberikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG kepada guru sertifikasi.
Kendati demikian, ada beberapa guru yang tidak akan mendapatkan sertifikasi.
Sebelum itu, penting untuk kita ketahui bahwa TPG 2023 masih mengacu pada UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
TPG dicairkan dari Dana Alokasi Umum atau (DAU) yang skema pencairannya dari pemerintah pusat kemudian ke daerah baru diberikan kepada guru.
Selain itu, berdasarkan PP Nomor 41 tahun 2009, menyebutkan bahwa guru mendapatkan TPG setiap bulan untuk guru bersertifikasi namun pencairannya setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Benarkah 1,6 Juta Guru Akan Dapatkan Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi? Cek Fakta Selengkapnya!
Adanya TPG ini merupakan tunjangan kepada guru dan dosen yang memiliki serdik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sedangkan untuk jumlah besaran TPG yang akan pendidik terima adalah sebesar satu kali gaji pokok baik itu PNS maupun PPPK.
Lalu bagaimana nasib guru yang belum berstatus sebagai ASN baik itu PNS maupun PPPK?
Artikel Terkait
Berapa Gaji Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10? Berikut Penjelasan Dari Kemdikbud
Inilah Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Guru PPPK Pasti Sejahtera!
Simak 3 Kebijakan Baru PPPK 2023 Yang Disetujui Jokowi, Seluruh Guru Honorer Akan Jadi ASN!
Kabar Gembira! Ini 5 Tunjangan Guru 2023 Jaminan Kesejahteraan
Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 Untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis