Kabar Gembira Bagi PPPK Guru! SPK Akan Sampai Usia Pensiun

- Rabu, 1 Februari 2023 | 09:34 WIB
SPK PPPK Guru (Surabaya.go.id)
SPK PPPK Guru (Surabaya.go.id)

Bingkai Nasional - Melalui keterangan resmi, Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) membawa kabar gembira bagi para tenaga Non-ASN atau honorer, dan PPPK, hasil dari audiensi dengan Kemdendikbud Ristek RI yang dilakukan pada 27 Januari 2023 lalu.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, DPP P-PPPK RI mengatakan bahwa ada 15 poin terkait status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Pendidik yang telah disepakati oleh Kemdendikbud Ristek untuk dapat diupayakan atau segera direalisasikan di tahun 2023.

Adapun salah satu poin yang dipaparkan oleh DPP P-PPPK RI itu adalah tentang RUU ASN yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: 3 Keuntungan Menjadi PPPK Yang Harus Diketahui Tenaga Honorer

Selain itu, pertemuan P-PPPK RI dengan Listyanto Adinugroho selaku Sub Koordinator Data dan Informasi Kemdendikbud Ristek RI itu juga mengungkapkan bahwa Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Guru dipastikan akan terus diperpanjang hingga usia pensiun, mengingat tenaga pendidik hanya berasal dari dua kategori kepegawaian, yakni PNS, dan PPPK.

Lebih lanjut, audiensi yang berlangsung selama 2 jam itu juga memastikan bahwa Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) akan mendapatkan Rp250.000 per bulan.

Sementara itu, perihal tambahan penghasilan pegawai (TPP), dikatakan oleh P-PPPK RI disesuaikan dengan kemampuan dari pemerintah daerah masing-masing.

Tidak hanya itu, dari hasil audiensi ini juga dikatakan bahwa para guru yang tidak lulus dalam ujian kompetentsi pada Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, akan diberikan kesempatan hingga 3 kali.

Lengkapnya berita acara hasil audiensi DPP P-PPPK RI dengan Kemdendikbud Ristek adalah sebagai berikut.

 

Baca Juga: PPPK Guru Kemdikbud 2023 Jadi Prioritas, Ini 3 Aturan Baru Yang Wajib Anda Ketahui

Pada hari Jumat, 27 Januari 2023 telah diadakan audiensi perwakilan ASN PPPK dari beberapa daerah di Indonesia dengan Bapak , dari pukul 14.00-16.00 wib yang menghasilkan beberapa poin sebagai berikut:

  1. RUU ASN No. 5 Tahun 2014 On Proses " Pembahasan"
  2. Kenaikan Gaji Per 2 tahun seharusnya By sistem " Otomatis sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2020.
  3. Menyikapi Poin 2 bagi daerah yang belum melakukan Kenaikan Gaji Per 2 Tahun, Kemendikbud akan melakukan tindakan pendekatan secara tegas.
  4. SPK ASN PPPK dipastikan be continue hingga di usia pensiun dengan mengacu pada PermenpanRB yg dimana Tenaga Pendidik di ruang lingkup kepegawaian hanya ada 2 yaitu ASN PNS dan ASN PPPK.
  5. ASN PPPK sesuai dengan Permendagri No. 40 Tahun 2021 bisa mengikuti tes Kepala Sekolah selagi dinas terkait membuka peluang Kepala sekolah.
  6. ASN PPPK Non Serdik berhak akan Tamsil sebesar 250K/ bln yang dimana cair per 3 bln sesuai dengan Kemendikbud No. 4 Tahun 2022 Pasal 10 huruf a sd huruf h yang dimana jumlah Kuota ditentukan oleh KemendikdudRistek.
  7. Bagi Yang sedang mengikuti PPG dan dinyatakan tidak lulus Ukom (ujian kompetensi) maka diberikan kesempatan sd 3x Ukom. Jika sudah melakukan ukom 3x masih juga tidak lulus maka dinyatakan gugur.
  8. RUU Serdiknas terus akan berlanjut "Akan diupayakan " oleh KemendikbudRistek sampai betul- betul berpihak kepada kesejahteraan guru.
  9. Bagi CASN PPPK 2023 Khususnya P1 yang sudah ada penempatan Insha Allah pembagian SK sesuai skema KemenpanRB di bulan Mei 2023 dan bagi Pl yang belum mendapatkan penempatan dipastikan akan bagi SK di tahun 2023 juga. Untuk bulan menyesuaikan kesiapan daerahnya masing-masing.
  10. CASN PPPK 2023 untuk P2 akan di tuntaskan setelah Pl clear, Begitupun sebaliknya P3 akan dituntaskan setelah P2 clear dan seterusnya.
  11. KemendikbudRistek terus berupaya untuk solusi terbaik agar bagaimana caranya bagi K2 yg belum mempunyai serdik agar bisa lolos di PPG mendatang.
  12. Program KemendikbudRistek terkait 1 juta ASN PPPK akan di tuntaskan di 2023 dalam pemahaman Tuntas tidak tuntasnya 1 juta ASN PPPK, dipastikan di 2023 CASN PPPK terakhir di buka diperiode sd 2025.
  13. Terkait TPP sesuai Permendagri No.4 Tahun 2020 di serahkan ke kemampuan daerahnya masing-masing " Otonom Daerah" APBD.
  14. Semua Hak- Hak ASN PPPK sama dengan ASN PNS hanya ada di 2 poin yang sampai saat ini belum sama yaitu:
    a. Jenjang Karir (Kenaikan Pangkat)
    b. Pensiun Bulanan
  15. Menindaklanjuti poin 14 Kemendikbud Ristek terus berupaya melakukan pendekatan pendekatan dengan kementeria - kementerian terkait agar ke depannya hak-hak ASN PPPK betul-betul sama dengan ASN PNS.

***

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Tips Menghemat Uang Ala Anak Kost

Jumat, 24 Maret 2023 | 16:21 WIB

5 Tips untuk Anak Kost yang Kuliah Sambil Kerja

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:59 WIB

Berapa Lama Masa Ideal Dalam Sebuah Jabatan?

Rabu, 22 Maret 2023 | 21:05 WIB

THR PNS 2023 Kapan Cair? Kemenkeu: Sabar

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:35 WIB

Berapa Usia Yang Ideal Untuk Memulai Karir?

Minggu, 19 Maret 2023 | 09:28 WIB
X