Bingkai Nasional - Berikut ini perbedaan P1, P2, P3, dan Pelamar Umum dalam seleksi PPPK 2023 guru.
Meskipun pengumuman seleksi PPPK 2023 untuk Guru ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, namun bagi pelamar bisa melakukan pengecekan secara berkala.
Adapun pengecekan bisa dilakukan pada laman resmi Kemdikbud atau pada sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PPPK Guru! SPK Akan Sampai Usia Pensiun
Pengumuman seleksi tersebut diperuntukkan bagi para P1, P2, P3 dan pelamar umum, lalu apa perbedaan dari kategori tersebut? berikut ini penjelasannya.
Perbedaan P1 P2 P3 Pelamar Umum Dalam PPPK 2023 Guru
Berikut ini perbedaan P1, P2, P3 dan pelamar umum dalam PPPK 2023 guru.
Pelamar yang termasuk pada kategori P1 adalah sebagai berikut,
- Guru honorer kategori 2 atau THK-2 yang sudah memenuhi syarat dengan meraih nilai ambang batas pada seleksi jabatan fungsional guru
- Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021
- Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021
- Guru swasta yang sudah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021
Sedangkan untuk P2 adalah para pelamar prioritas 2 atau guru honorer TH K2.
Sementara untuk pelamar P3 adalah pelamar prioritas 3 bagi para guru non-ASN yang telah mengabdi di sekolah negeri dan terdaftar di dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Sedangkan bagi para lulusan PPG, akan masuk dalam kategori umum dengan syarat lulusan terdaftar di database Kemdikbud Ristek.
Baca Juga: Manfaat Guru Penggerak Mempermudah Sertifikasi, Guru Tidak Perlu Ikuti Perkuliahan!
Selain itu, bagi para pendaftar yang mengikuti seleksi P3K yang telah bekerja di lingkungan pemerintahan harus melakukan pendataan non ASN yakni diantaranya :
- Tenaga honorer yang berstatus THK-2 dan terdaftar pada database BKN
- Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan namun berstatus pegawai non-ASN
- Tenaga honorer non-ASN yang mendapatkan gaji dari APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu atau pihak ketiga
- Tenaga honorer yang mendapatkan pengangkatan dari pimpinan unit kerja dengan masa kerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Tenaga honorer yang masih bekerja saat pendataan pegawai non-ASN
***
(Fernanda Putra Perdana)
Artikel Terkait
Benarkah Guru Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes di Tahun 2023? Cek Fakta Selengkapnya!
Benarkah 1,6 Juta Guru Akan Dapatkan Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi? Cek Fakta Selengkapnya!
Kemdikbud Tak Cairkan TPG 2023 Ke 6 Golongan Guru Sertifikasi Ini, Cek Fakta Selengkapnya
5 Contoh Media Pembelajaran Yang Menarik, Guru Kreatif Pake Ini!
PPPK Guru Kemdikbud 2023 Jadi Prioritas, Ini 3 Aturan Baru Yang Wajib Anda Ketahui