Bingkai Nasional - Berikut ini peraturan cuti PPPK terbaru 2023 yang wajib anda ketahui.
Bagi para ASN PPPK terdapat peraturan cuti yang berlaku di tahun 2023 ini untuk ASN PPPK guru atau bidang lainnya.
Terkait peraturan cuti PPPK tahun 2023 ini merujuk pada Peraturan Pemerintahan (PP) RI No 49 tahun 2019 tentang Manajemen P3K.
Dalam peraturan tersebut berada pada pasal 76 ayat 1 hingga 3 yang menjelaskan peraturan bagi ASN P3K yang ingin mengajukan cuti, yakni sebagai berikut :
- Setiap PPPK berhak mendapatkan cuti
- Cuti akan diberikan oleh PPK
- PPPK bisa mendelegasikan sebagian wewenang kepada pejabat di lingkungannya
Adapun cuti untuk PPPK terdapat empat jenisnya yakni sebagai berikut:
Cuti Sakit
Peraturan cuti PPPK yang pertama berkaitan dengan cuti sakit dengan ketentuan sebagai berikut ini :
- Bagi PPPK yang mengalami sakit lebih dari satu hari hingga 14 hari berhak mengajukan cuti sakit dengan persyaratan permohonan secara tertulis dan melampirkan surat keterangan dari dokter
- Bagi PPPK yang mengalami sakit lebih lebih dari 14 hari berhak mengajukan cuti secara tertulis kepada PPK atau pejabat dengan memberikan pernyataan tertulis dan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pengumuman PPPK Guru 2022
Cuti Tahunan
Selanjutnya ada ketentuan cuti tahunan untuk PPPK yakni sebagai berikut
- Cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus
- Cuti tahunan untuk PPPK adalah selama 12 hari kerja
- Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat atau PPK yang berwenang memberikan hak cuti
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat atau PPK yang berwewenang memberikan hak cuti tahunan
Cuti bersama
Pada cuti bersama ketentuannya sama dengan PNS. Namun bagi para PPPK yang jatah cuti bersama tidak diberikan maka berhak mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah yang tidak diberikan.
Cuti melahirkan
Terakhir ada ketentuan cuti melahirkan yakni berikut ini ketentuannya
- Cuti melahirkan diberikan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga terhitung saat pekerja menjadi seorang PPPK
- PPPK berhak mendapatkan cuti melahirkan paling lama 3 bulan
- Cuti melahirkan dapat digunakan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat atau PPK yang memiliki wewenang memberikan hak cuti melahirkan.
***
(Fernanda Putra Perdana)
Artikel Terkait
3 Keuntungan Menjadi PPPK Yang Harus Diketahui Tenaga Honorer
Kabar Gembira Bagi PPPK Guru! SPK Akan Sampai Usia Pensiun
Pengumuman PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Berikut Ini Cara Pencekannya
Apa Perbedaan P1, P2, P3, Pelamar Umum Dalam PPPK 2023 Guru? Simak Penjelasannya
Alasan Resmi Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda: Agar Penempatan Formasi Optimal