Berapa Lama Pengangkatan CPNS Menjadi PNS 2023? Berikut Peraturan Resminya

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 22:20 WIB
Lama Pengangkatan CPNS Menjadi PNS (smkmucirebon.sch.id)
Lama Pengangkatan CPNS Menjadi PNS (smkmucirebon.sch.id)

Bingkai Nasional - Berapa lama pengangkatan CPNS menjadi PNS 2023? Berikut ini persyaratan lengkapnya. 

Untuk peraturan pengangkatan CPNS menjadi PNS ada beberapa persyaratan yang tertuang pada PP 11 tahun 2002 tentang perubahan PP 98 tahun 2000.

Melansir dari laman resmi BKN, para CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS harus memenuhi berbagai program prajabatan mulai dari lulus diklat, sehat jasmani-rohani hingga menyertakan surat bebas narkoba. 

Dalam pengangkatan ini, kinerja dan perilaku selama menjadi CPNS menjadi hal yang patut diperhatikan sebelum mengucapkan janji PNS

Berapa lama pengangkatan CPNS menjadi PNS 2023? 

Berdasarkan pada peraturan, pengangkatan CPNS menjadi PNS dilakukan setelah melakukan percobaan selama 1 hingga 2 tahun. 

Hal ini merujuk pada pasal 14 ayat 1 PP No 98 tahun 2000 yang menyatakan CPNS akan menjalankan masa uji coba sekurang-kurangnya satu tahun atau paling lama 2 tahun sebelum pengangkatan menjadi PNS.

Baca Juga: Simak Aturan Pensiun Dini PNS 2023 Berikut Agar Pengajuan Diterima

Lalu bagaimana jika ada CPNS yang belum menjadi PNS setelah melakukan masa uji coba selama 2 tahun?

Hal ini bisa saja terjadi karena berkaitan dengan ketersediaan kuota, anggaran hingga sarana-prasarana pelatihan. 

Lalu apa saja persyaratan pengangkatan CPNS menjadi PNS? berikut ini penjelasan lengkapnya

Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS 2023

Mengutip dari SE Kepala BKN No 10 tahun 2022, berikut ini persyaratan pengangkatan CPNS menjadi PNS 2023

  • Penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik
  • Sudah memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani untuk menjadi PNS dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji Kesehatan dari Kementerian Kesehatan
  • Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan sebelum menjadi PNS dengan melampirkan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian

Selain itu, ada beberapa pangkat CPNS yang bisa melakukan pengangkatan menjadi PNS, yakni berikut selengkapnya :

  • Juru muda yang telah masuk golongan ruang I/a
  • Juru yang sudah masuk golongan I/c
  • Pengantar muda yang telah masuk golongan ruang II/c
  • Penata muda yang telah masuk golongan ruang III/a
  • Penata muda yang telah masuk golongan III/a
  • Penatara muda tingkat I yang telah masuk golongan ruang III/b
  • Penata yang telah masuk golongan ruang III/c

***

(Fernanda Putra Perdana)

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6 Peluang Bisnis Online Untuk Mahasiswa di Masa Depan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 08:07 WIB

10 Peluang Bisnis Menjanjikan di Masa Depan

Jumat, 29 September 2023 | 21:59 WIB

Panduan Lengkap Rahasia Sukses Crowdfunding

Selasa, 26 September 2023 | 11:39 WIB

Cara Maksimalkan Penghasilan dari Google AdSense

Senin, 25 September 2023 | 21:20 WIB

Panduan Lengkap Pekerjaan Freelancer dan Cara Memulainya

Senin, 25 September 2023 | 17:58 WIB

Inilah Kota Dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia

Selasa, 19 September 2023 | 08:31 WIB

12 Ide Bisnis Yang Bikin Cuan Meningkat di 2023

Senin, 18 September 2023 | 22:31 WIB
X