Bingkai Nasional - Berapa lama pengangkatan CPNS menjadi PNS 2023? Berikut ini persyaratan lengkapnya.
Untuk peraturan pengangkatan CPNS menjadi PNS ada beberapa persyaratan yang tertuang pada PP 11 tahun 2002 tentang perubahan PP 98 tahun 2000.
Melansir dari laman resmi BKN, para CPNS yang ingin diangkat menjadi PNS harus memenuhi berbagai program prajabatan mulai dari lulus diklat, sehat jasmani-rohani hingga menyertakan surat bebas narkoba.
Dalam pengangkatan ini, kinerja dan perilaku selama menjadi CPNS menjadi hal yang patut diperhatikan sebelum mengucapkan janji PNS.
Berapa lama pengangkatan CPNS menjadi PNS 2023?
Berdasarkan pada peraturan, pengangkatan CPNS menjadi PNS dilakukan setelah melakukan percobaan selama 1 hingga 2 tahun.
Hal ini merujuk pada pasal 14 ayat 1 PP No 98 tahun 2000 yang menyatakan CPNS akan menjalankan masa uji coba sekurang-kurangnya satu tahun atau paling lama 2 tahun sebelum pengangkatan menjadi PNS.
Baca Juga: Simak Aturan Pensiun Dini PNS 2023 Berikut Agar Pengajuan Diterima
Lalu bagaimana jika ada CPNS yang belum menjadi PNS setelah melakukan masa uji coba selama 2 tahun?
Hal ini bisa saja terjadi karena berkaitan dengan ketersediaan kuota, anggaran hingga sarana-prasarana pelatihan.
Lalu apa saja persyaratan pengangkatan CPNS menjadi PNS? berikut ini penjelasan lengkapnya
Persyaratan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS 2023
Mengutip dari SE Kepala BKN No 10 tahun 2022, berikut ini persyaratan pengangkatan CPNS menjadi PNS 2023
- Penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik
- Sudah memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani untuk menjadi PNS dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji Kesehatan dari Kementerian Kesehatan
- Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan sebelum menjadi PNS dengan melampirkan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Selain itu, ada beberapa pangkat CPNS yang bisa melakukan pengangkatan menjadi PNS, yakni berikut selengkapnya :
- Juru muda yang telah masuk golongan ruang I/a
- Juru yang sudah masuk golongan I/c
- Pengantar muda yang telah masuk golongan ruang II/c
- Penata muda yang telah masuk golongan ruang III/a
- Penata muda yang telah masuk golongan III/a
- Penatara muda tingkat I yang telah masuk golongan ruang III/b
- Penata yang telah masuk golongan ruang III/c
***
(Fernanda Putra Perdana)
Artikel Terkait
Inilah Cara PPPK Agar Dapat Menjadi PNS
5 Instansi Dengan Tunjangan PNS Paling Besar, Hingga Ratusan Juta!
Benarkah Guru Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes di Tahun 2023? Cek Fakta Selengkapnya!
Gaji PPPK dan Tunjanganya Lebih Besar Dari PNS! Ini Rinciannya
7 Sekolah Kedinasan Indonesia Yang Gratis Dan Lulus Auto Jadi PNS