Syarat PPG Dalam Jabatan 2023, Guru Usia Paling Tinggi Menjadi Prioritas!

- Rabu, 22 Februari 2023 | 10:46 WIB
Syarat PPG Dalam Jabatan 2023 (Sahabat guru.com)
Syarat PPG Dalam Jabatan 2023 (Sahabat guru.com)

Bingkai Nasional - Berikut ini syarat PPG Dalam Jabatan 2023 yang wajib diketahui bagi pendidik yang belum sertifikasi. 

Bagi para guru non sertifikasi harus mengikuti PPG dalam jabatan agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri menjadi hal yang penting bagi pendidik, karena dengan itu tenaga pendidik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dan menjadi pengakuan atas profesionalitas.

Selain itu, melalui PPG dalam jabatan juga bertujuan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan bisa bekerja secara profesional berdasarkan ketetapan pemerintah.

Lalu apa saja persyaratan PPG Dalam Jabatan 2023? berikut ini rangkuman lengkapnya

Syarat PPG Dalam Jabatan 2023

Nah berikut ini syarat PPG Dalam Jabatan 2023 yang wajib pendidik penuhi

  • Merupakan pendidik yang masih aktif menjalani tugas sebagai guru dalam kurun waktu tiga tahun terakhir
  • Merupakan pendidik yang memiliki kualifikasi pendidian minimal jenjang S1 ataupun D4
  • Merupakan pendidik yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  • Merupakan pendidik yang memiliki umur maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Dinyatakan sehat jasmani dan rohani terbuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kesehatan
  • Terbebas dari narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kesehatan
  • Mempunyai kelakuan baik atau good attitude
  • Pendidik sudah terdaftar pada Dapodik

Baca Juga: Persyaratan Verval Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, Guru Wajib Tau!

Itulah persyaratan secara umum PPG Dalam Jabatan 2023, namun ada juga persyaratan tambahan dari Kemendikbud untuk mempertimbangkan pendidik bisa mengikuti PPG dalam jabatan, yakni

  • Pendidik yang memiliki masa kerja paling lama
  • Pendidik yang memiliki usia paling tua
  • Pendidik dari satuan pendidikan di daerah khusus
  • Pendidik yang berhasil mendapatkan nilai hasil seleksi paling tinggi

Bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi sebagai PPG dalam jabatan maka akan mengikuti beberapa pembelajaran. 

Proses pembelajaran PPG dalam jabatan berlangsung di Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menempuh beban belajar selama 36 SKS. 

Kendati demikian terdapat juga pengurangan beban sks dengan perysaratan tertentu seperti khusus untuk peserta guru penggerak. 

Itulah penjelasan mengenai syarat PPG dalam jabatan 2023 yang wajib pendidik non-sertifikasi ketahui.***

(Fernanda Putra Perdana)

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah Ospek Penting? Ini Dampak Positifnya!

Minggu, 26 Maret 2023 | 19:59 WIB

Memahami Cabang Ilmu Biologi Secara Spesifik

Minggu, 26 Maret 2023 | 19:14 WIB

Cara Pengajuan NUPTK Online 2023, Mudah Banget!

Minggu, 26 Maret 2023 | 05:56 WIB

Cari Cara Membuat Skripsi? Ini Tips Menyusunnya!

Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:42 WIB
X