Bingkai Nasional - Berikut ini syarat PPG Dalam Jabatan 2023 yang wajib diketahui bagi pendidik yang belum sertifikasi.
Bagi para guru non sertifikasi harus mengikuti PPG dalam jabatan agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik sendiri menjadi hal yang penting bagi pendidik, karena dengan itu tenaga pendidik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dan menjadi pengakuan atas profesionalitas.
Selain itu, melalui PPG dalam jabatan juga bertujuan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan bisa bekerja secara profesional berdasarkan ketetapan pemerintah.
Lalu apa saja persyaratan PPG Dalam Jabatan 2023? berikut ini rangkuman lengkapnya
Syarat PPG Dalam Jabatan 2023
Nah berikut ini syarat PPG Dalam Jabatan 2023 yang wajib pendidik penuhi
- Merupakan pendidik yang masih aktif menjalani tugas sebagai guru dalam kurun waktu tiga tahun terakhir
- Merupakan pendidik yang memiliki kualifikasi pendidian minimal jenjang S1 ataupun D4
- Merupakan pendidik yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
- Merupakan pendidik yang memiliki umur maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani terbuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kesehatan
- Terbebas dari narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga kesehatan
- Mempunyai kelakuan baik atau good attitude
- Pendidik sudah terdaftar pada Dapodik
Baca Juga: Persyaratan Verval Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, Guru Wajib Tau!
Itulah persyaratan secara umum PPG Dalam Jabatan 2023, namun ada juga persyaratan tambahan dari Kemendikbud untuk mempertimbangkan pendidik bisa mengikuti PPG dalam jabatan, yakni
- Pendidik yang memiliki masa kerja paling lama
- Pendidik yang memiliki usia paling tua
- Pendidik dari satuan pendidikan di daerah khusus
- Pendidik yang berhasil mendapatkan nilai hasil seleksi paling tinggi
Bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi sebagai PPG dalam jabatan maka akan mengikuti beberapa pembelajaran.
Proses pembelajaran PPG dalam jabatan berlangsung di Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menempuh beban belajar selama 36 SKS.
Kendati demikian terdapat juga pengurangan beban sks dengan perysaratan tertentu seperti khusus untuk peserta guru penggerak.
Itulah penjelasan mengenai syarat PPG dalam jabatan 2023 yang wajib pendidik non-sertifikasi ketahui.***
(Fernanda Putra Perdana)
Artikel Terkait
Kabar Gembira! PPG Prajabatan Kemenag 2023 Dibuka, Berikut Persyaratan Dan Tahap Seleksi
Simak Peraturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023, Tendik Bisa Sertifikasi Tanpa Ikut PPG!
Intip Kuota PPG Prajabatan 2023 Kemenag, Kesempatan Terbuka Lebar!
Bagaimana Status Lulusan PPG Prajabatan Setelah Menyelesaikan Pendidikan? Ini Penjelasan Resmi Penyelenggara
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 2023 Akan Menggunakan Skema Rekrutmen Baru, Simak Faktanya