Bingkai Nasional - Baru- baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru terkait syarat lulus kuliah untuk jenjang S1 dan D4 yang tidak wajib untuk menyusun skripsi.
Beragam reaksi bermunculan terkait kebijakan tersebut, baik mendukung ataupun menolak keputusan tersebut.
Namun, ternyata keputusan untuk jalur non-skripsi bukan semata-mata menghilangkan esensi dari kelulusan, melainkan menjadikan sebuah pilihan dalam penyelesaian tugas akhir dari mahasiswa tersebut untuk mendapatkan jenjang sarjana.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 yang dirangkum dibawah ini :
Baca Juga: Skripsi Tidak Diwajibkan Untuk Para Mahasiswa S1
1. Kompetensi Lulusan
Dalam pasal 9 (sembilan) disebutkan bahwa :
d. program sarjana terapan, minimal:
- mampu menerapkan konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai ruang lingkup pekerjaannya; dan
- mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi
e. program sarjana, minimal:
- menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai ruang lingkup pekerjaannya; dan
- mampu beradaptasi terhadap situasi perubahan yang dihadapi
Dari kutipan tersebut disampaikan bahwa terdapat standar kompetensi lulusan dari D4 (Sarjana terapan) dan S1 (Sarjana).
Baca Juga: Kurang Motivasi Untuk Menyelesaikan Skripsi? Baca Ini Agar Kamu Semangat Lagi!
2. Kewajiban Sarjana Terapan dan Sarjana
Terdapat dalam Pasal 18 Ayat (5) dan Ayat (6) yang berisikan mengenai kewajiban untuk mengikuti kegiatan pemagangan.
Selanjutnya adalah yang menjadi perbincangan hangat adalah Pasal 18 Ayat (9) yang berbunyi :
Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
- pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.
- penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Dari kutipan tersebut disampaikan bahwa tetap terdapat standar dan hal yang dilakukan mahasiswa untuk menyelesaikan program studinya, bukan menghilangkan skripsi begitu saja namun menjadikan beragam pilihan dalam menyelesaikan program studinya.