Bingkai Nasional - Manfaat Guru Penggerak mempermudah guru untuk mendapatkan sertifikasi, yuk simak fakta selengkapnya.
Bagi pendidik yang mengikuti program guru penggerak akan mendapatkan beberapa manfaat yang bisa menunjang karirnya.
Salah satu keuntungan mengikuti guru penggerak adalah memudahkan status sertifikasi bagi yang belum mendapatkannya.
Baca Juga: Berapa Gaji Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10? Berikut Penjelasan Dari Kemdikbud
Sertifikasi atau sertifikat pendidik menjadi hal yang sangat penting bagi pendidik karena menjadi pengakuan bahwa guru tersebut merupakan tenaga profesional.
Bagi para guru atau lulusan jurusan kependidikan yang belum terdaftar di Dapodik, jika ingin mendapatkan sertifikat pendidik maka harus menyelesaikan Program PPG Prajabatan terlebih dulu.
Sedangkan bagi guru yang sudah lama mengajar dan terdaftar di Dapodik harus melaksanakan Program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk menerima sertifikasi.
Sertifikat pendidik tersebut diberikan kepada guru yang mengajar mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar hingga menengah.
Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru akan mendapatkan beberapa keuntungan yang salah satunya bisa meningkatkan kesejahteraan karena mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Namun untuk mendapatkan sertifikat pendidik, harus melewati beberapa proses dan tujuan yang rumit.
Kendati demikian, bagi para lulusan program Guru Penggerak, ada keuntungan yang mempermudah mendapatkan sertifikasi.
Manfaat Guru Penggerak Bisa Mempermudah Sertifikasi
Manfaat guru penggerak bisa mempermudah sertifikasi lantaran pemerintah telah mengatur skema baru mengenai pemberian sertifikasi melalui Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut mengatur bahwa bagi yang mengikuti guru penggerak ada beberapa tahapan yang sudah tidak berlaku untuk mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga: Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 9-10 Sudah Dibuka, Berikut Kriteria dan Cara Pendaftarannya
Artikel Terkait
Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 Untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis
Benarkah Guru Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes di Tahun 2023? Cek Fakta Selengkapnya!
Benarkah 1,6 Juta Guru Akan Dapatkan Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi? Cek Fakta Selengkapnya!
Kemdikbud Tak Cairkan TPG 2023 Ke 6 Golongan Guru Sertifikasi Ini, Cek Fakta Selengkapnya
PPPK Guru Kemdikbud 2023 Jadi Prioritas, Ini 3 Aturan Baru Yang Wajib Anda Ketahui