Heboh! Pesinetron MR Peras Kekasihnya yang Sesama Jenis, Polisi Ungkap Motifnya Karena Cemburu

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 09:57 WIB
Foto Ilustrasi - Seorang pesinetron ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sejenis. (Unsplash/niuniu)
Foto Ilustrasi - Seorang pesinetron ditangkap polisi atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sejenis. (Unsplash/niuniu)

BINGKAI NASIONAL - Polisi menangkap seorang pesinetron pria berinisial MR di kawasan Depok, diduga melakukan pemerasan terhadap kekasihnya sendiri berinisial IMT.

Penangkapan pada terduga dilakukan oleh aparat Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi ramai diperbincangkan publik, sebab hubungan kekasih antara pelaku dan korban merupakan hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Laura Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Vadel Bajideh, Ungkap Fakta di Hadapan Hakim

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

Pengky membenarkan jika IMT tidak memberikan sejumlah uang pada MR, pelaku akan menyebarluaskan video syur mereka berdua.

"Inisial MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan hubungan sejenis bersama terduga pelaku," menurut Pengky di Depok, Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga: Tuai Hujatan Netizen, Ahmad Dhani Tutup Komentar Akun Instagram Pribadinya

Lebih mengejutkan, motip dari peristiwa pemerasan yang terjadi menurut Pengky.
Ada rasa cemburu dari pelaku kepada korban, karena melihat IMT bermesraan dengan pria lain.

"Motifnya karena cemburu, kesal, diduga korban memiliki pria idaman lain," ujar Pengky.

Sebab adanya tekanan pemerasan tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta.

"Kerugian sekitar 20 juta," ungkap Kapolsek.

Baca Juga: Mengenang Jejak Emas Hamdan ATT, Sang Legenda Musik Dangdut Indonesia

Pengky memastikan keduanya merupakan sepasang kekasih sesama jenis dan merupakan seorang selebritis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X