Buntut Laporan Video Syur di Medsos, Selebgram Lisa Mariana Bakal Dipanggil Polda Jabar

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 17:15 WIB
Selebgram Lisa Mariana Bakal Dipanggil Polda Jabar
Selebgram Lisa Mariana Bakal Dipanggil Polda Jabar

BINGKAI NASIONAL - Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya kini dipanggil Polda Jawa Barat (Jabar).

Lisa dipanggil Polda Jabar buntut laporan terkait dugaan asusila atas beredarnya video syur di media sosial (medsos).

Kabar pelaporan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Sindiran Keras Ari Lasso pada Musisi Baru yang Ribet soal Riders

Hotman Paris juga semmpat meduga bahwa laporan tersebut dibuat oleh aliandi advokat independen, bukan dari pihak Ridwan Kamil.

Polda Jabar menjadwalkan pemanggilan terhadap selebgram Lisa Mariana pada esok hari, Jumat, 11 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menuturkan, laporan terhadap Lisa Mariana dilayangkan oleh sekelompok advokat di Jawa Barat, menyusul beredarnya beberapa rekaman video syur yang diduga melibatkan dirinya dengan seorang pria bertato.

Baca Juga: Bukan Ahmad Dhani Saja, Al Ghazali Juga Naik Pitam Karena Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

"Laporan polisi ada di Direktorat Siber Polda Jabar. Kami juga telah melakukan proses permintaan keterangan dari para pelapor sebagai saksi untuk memperkuat laporan yang diajukan," ujar Hendra kepada awak media di Bandung, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Hendra menjelaskan, penyidik telah menganalisis tiga video berbeda dengan dugaan pelaku yang sama.

"Semuanya ada tiga video yang telah beredar dengan pelaku yang sama, di tempat yang berbeda," ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapan Keluarga Vadel Badjideh Terkait Nikita Mirzani yang Enggan Memberikan Maaf

Sebelumnya, Lisa juga sempat menjadi sorotan terkait status anaknya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Terkait hal itu, Hendra menegaskan laporan ini tidak berkaitan dengan sosok Ridwan Kamil sebagai pelapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X