Bantah Tuduhan Ahmad Dhani, Pihak Lita Gading Pertanyakan di Mana Letak Perundungan Terhadap SA

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:26 WIB
Pihak Lita Gading (Kiri) Beri Bantahan Soal Laporan yang Dibuat Ahmad Dhani (Kanan) (Kolase via Instagram)
Pihak Lita Gading (Kiri) Beri Bantahan Soal Laporan yang Dibuat Ahmad Dhani (Kanan) (Kolase via Instagram)

BINGKAI NASIONAL - Lita Gading akhirnya buka suara menanggapi pelaporan dari Ahmad Dhani terkait dugaan perundungan terhadap putri sulungnya, SA.

Sebelumnya, musisi senior Tanah Air itu melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Lita Gading diwakili oleh kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin mempertanyakan di mana letak tuduhan perundungan seperti yang dilayangkan oleh Ahmad Dhani.

Baca Juga: Sikap Dingin Dul Jaelani Ketika Ditanya Terkait Laporan Ahmad Dhani yang Dilayangkan ke Lita Gading

Syamsul menyatakan bahwa video yang dianggap jadi pokok masalah atas dugaan perundungan, menurut pihaknya tidak terdapat unsur menjatuhkan maupun merusak mental anak.

“Kami sudah pelajari dan analisis bahwa video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental anak,” ujar Syamsul dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025.

“Karena fotonya pun itu beredar, kemarin disampaikan bahwa fotonya didapat dari akun bodong, kami coba cek ternyata foto-foto tersebut sudah beredar,” imbuhnya.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pernah KDRT, Ahmad Dhani Justru Sebut Dirinya Korban dari Maia Estianty

Ia kemudian menuturkan bahwa Lita Gading memberikan tanggapan secara edukasi.

“Kalau melihat unggahan videonya, tidak ada yang menyatakan perundungan ataupun menjatuhkan harkat martabat anak,” tuturnya.

Syamsul juga menyatakan tidak ada perundungan maupun pembullyan yang dilakukan dalam video yang diunggah.

Ia juga menegaskan bahwa psikis seseorang terganggu harus dibuktikan secara medis oleh pemeriksaan dari psikolog.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Pesan Terselubung Dibalik Memuji-Muji Suami Maia Estianty

“Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X