Bagaimana Hukum Bagi-Bagi THR Lebaran dalam Pandangan Islam?

photo author
- Minggu, 30 Maret 2025 | 14:40 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2025. Bagaimana Hukum Bagi-Bagi THR Lebaran dalam Pandangan Islam?
Ilustrasi THR Lebaran 2025. Bagaimana Hukum Bagi-Bagi THR Lebaran dalam Pandangan Islam?

BINGKAINASIONAL.COM - Tradisi bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sudah mendarah daging di Indonesia. Adapun hukum berbagi THR dalam Islam akan diuraikan dalam isi artikel.

Tidak terasa Hari Raya Idul Fitri Lebaran tinggal menghitung jam, tradisi mudik pun tak dapat terelekkan di Indonesia. Mungkin beberapa orang saat ini ada juga yang sudah sampai ke kampung halaman.

Kendati tradisi mudik lebaran dan bagi-bagi THR ini tidak dicontohkan Nabi Muhammad SAW, lantas bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam?

Baca Juga: Viral Aksi Sekelompok Masyarakat Dukung UU TNI, Diduga Dapat Sembako dan Takjil Pasca Demo

Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkap terkait hukum bagi-bagi THR Lebaran dalam pandangan Islam.

Dalam buku Fiqih Praktis karya Muhammad Bagir, THR lebaran yang diberikan kepada keluarga dan sanak saudara termasuk ke dalam sedekah.

Sedekah dianjurkan kepada seseorang yang sudah mapan dan memiliki banyak harta, sehingga kebutuhan hidupnya dapat tercukupi.

Baca Juga: Jangan Asal Slonong Boy, Berikut Adab Silaturahmi Saat Idul Fitri Lebaran 2025

Maka keluarga, sanak saudara, dan kerabat berhak untuk mendapatkan sedekah ini, sebagai penerima manfaat.

Hal tersebut sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang berbunyi sebagai berikut.

"Apabila seseorang dari kamu masih dalam keadaan miskin, hendaklah ia memulai dengan dirinya sendiri dan keluarganya. Jika setelah itu masih ada kelebihan, hendaklah ia bersedekah kepada sanak kerabatnya yang terdekat. Dan jika masih ada lagi kelebihan barulah ia memberikannya kepada yang 'ini' dan yang 'itu'," (HR. Muslim).

Baca Juga: Kian Panas! Teman Lisa Mariana Mendadak Dukung Ridwan Kamil, Beberkan Hasil Pemeriksaan USG

Selain itu, sedekah di hari raya dalam artian THR lebaran rupanya sempat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Dikutip dari buku Al-Jami' fil Fiqhi An-Nisa karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, disebutkan bersedekah pada Hari Raya Idul Fitri disunnahkan terutama bagi wanita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X