Bingkai Nasional - Dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada hari senin tanggal 26 Desember 2022 yang diselenggarakan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), di Kampus Satu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Cipadung, Kota Bandung, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Prof Mahmud menegaskan bahwa Audit Mutu Internal (AMI) merupakan hal yang sakral dan harus ditindaklanjuti pimpinan terkait.
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) ini dihadiri para Wakil Rektor, para Dekan, Kepala Biro, para Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik Program Pascasarjana, para koordinator baik tingkat universitas maupun fakultas serta para Kepala Pusat. Dari LPM, hadir ketua, sekretaris, semua kepala pusat dan staf.
Hasil Audit Mutu Internal (AMI) UIN tahun 2022 ini harus ditindaklanjuti dengan membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) di masing-masing fakultas.
AMI itu sakral, baik dari sisi regulasi maupun prosedurnya.
Baca Juga: SNPMB 2023 Dibuka, Intip Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Beserta Benefitnya
Menurut Prof. Mahmud, hasil pelaksanaan AMI ini merupakan cara jujur dalam menilai kondisi riil mutu layanan akademik kepada pemangku kepentingan.
Menurut Mahmud, RTL menjadi sangat penting, agar ketika memasuki 2023 menyikapi pelbagai hambatan dalam program pengembangan budaya akademik bermutu dapat teratasi dengan baik dan terencana.
Upaya ini merupakan langkah perbaikan agar kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi lebih baik lagi.
Keberlagsungan AMI merupakan solusi terbaik untuk memastikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) terlaksana dengan baik.
Ini bukan soal membuka kekurangan, tapi bagaimana bisa jujur dengan kondisi dan berkomitmen untuk memperbaiki pengembangan dan pembangunan budaya mutu akademik.
Adapun, Ketua LPM, Ija Suntana menyebutkan bahwa tahun 2022 ini, pelaksanaan AMI hanya difokuskan kepada kurikulum dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
Menurut Ija Suntana, ini bagian rencana AMI yang bersifat tematik tiap tahun dan kebetulan ini menjadi tagihan lembaga akreditasi internasional.
Dalam kesempatan tersebut, diumumkan juga Fakultas, Program Studi dan Auditor terbaik, baik dari sisi pelaporan maupun kinerjanya.
SPMI merupakan salah satu pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Bab III tentang Penjaminan Mutu, khususnya Pasal 52 dan 53 ayat 4.
Baca Juga: Perbedaan SNMPTN dan SNPMB. Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu!
Artikel Terkait
JAGA Kampus, Upaya Pencegahan Korupsi di area Kampus dari KPK
5 Universitas Terbaik di Jogja Menurut UniRank 2022
Kampus Hukum Terbaik di Indonesia Berdasarkan The World University Ranking 2022
5 Kampus Dengan Jurusan Psikologi Terbaik di Indonesia Berdasarkan Ranking WUR 2022
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 Diperpanjang Hingga 27 November, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran