Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Diduga Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 21:31 WIB
Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Diduga Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018
Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Diduga Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018

BINGKAINASIONAL.COM – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena prestasi atau kehidupan pribadinya, melainkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Lesti resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu berinisial YM alias YD melalui kuasa hukumnya, IS, pada Sabtu, 18 Mei 2025.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.

Baca Juga: Inilah Daftar 5 Jurusan di UIN Bandung Paling Diminati Calon Mahasiswa Baru Jalur Ujian Mandiri

Menurutnya, laporan yang masuk berkaitan dengan tindak pidana kekayaan intelektual, khususnya pelanggaran hak cipta.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa 20 Mei 2025.

Dalam laporan itu, YD yang mengaku sebagai pencipta lagu menyatakan bahwa Lesti telah menyanyikan ulang dan mengunggah beberapa lagunya ke platform digital seperti YouTube tanpa memperoleh izin sejak tahun 2018.

Baca Juga: 10 Pemain Persib Ini Masuk Nominasi Best of the Season BRI Liga 1 2024/25, Inilah Daftarnya

Ia juga menyatakan telah memiliki bukti kepemilikan hak atas lagu tersebut melalui surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.

"LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ungkap Ade Ary.

Sebagai bagian dari pelaporan, pihak pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman, surat hak cipta, dan tangkapan layar dari unggahan yang diduga melanggar hak cipta.

Baca Juga: Persib Bandung Tetap Tegaskan Aturan Ini Saat Laga Melawan Persis Solo di GBLA

Meski belum merinci judul lagu yang dimaksud, pihak kepolisian memastikan kasus ini tengah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dijerat dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sanksi hukumnya tergolong berat, yaitu hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X