Sebelumnya diketahui, Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, serta pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap terdakwa. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 77A ayat (1) UU yang sama.
Tak hanya itu, Vadel turut dijerat Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP. Seluruh pasal tersebut mengatur soal kekerasan seksual, hak anak, dan kesehatan reproduksi.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut Legendaris Hamdan ATT Diketahui Kerap-Bolak Balik Pengobatan ke RS
Ancaman hukuman yang dihadapi Vadel tidak main-main. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Reza Gladys Menyampaikan Alasan Ketidakhadiran Kliennya di Persidangan
Kabar Duka, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia
Penyanyi Dangdut Legendaris Hamdan ATT Diketahui Kerap-Bolak Balik Pengobatan ke RS
Mengenang Jejak Emas Hamdan ATT, Sang Legenda Musik Dangdut Indonesia
Tuai Hujatan Netizen, Ahmad Dhani Tutup Komentar Akun Instagram Pribadinya