Pengertian Haji Furoda atau Haji Mujamalah

photo author
- Minggu, 3 Juli 2022 | 17:23 WIB
Pengertian Haji Furoda atau Haji Mujamalah (Pixabay.com/@dinar_aulia)
Pengertian Haji Furoda atau Haji Mujamalah (Pixabay.com/@dinar_aulia)

Bingkai Nasional - Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji, namun tidak ingin mengantri mengikuti kuota dari pemerintah, atau langsung berangkat haji di tahun yang sama dengan saat mendaftar haji, bisa mengikuti program Haji Furoda atau Haji Mujamalah.

Haji Furoda atau Haji Mujamalah adalah program berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan visa haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi bagi siapa saja yang ingin melaksanakan ibadah haji di luar dari kuota haji yang diberikan ke setiap negara.

Pelaksanaan ibadah Haji Furoda atau Haji Mujamalah tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Sering Jadi Bahan Olokan Dalam Politik Indonesia, Begini Bentuk 'Kadrun' Kadal Gurun Atau Dhab

Karena tidak dilaksanakan oleh pemerintah, maka persiapan, keberangkatan, hingga tanggung jawab berada di tangan perusahaan yang menjadi PIHK.

Di Indonesia sendiri program Haji Furoda atau Haji Mujamalah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mana setiap perusahaan PIHK wajib melaporkan setiap keberangkatan Haji Furoda atau Haji Mujamalah ke Kemenag sebagai pertanggungjawaban. 

Biaya Haji Furoda atau Haji Mujamalah

Biaya Haji Furoda atau Haji Mujamalah tergantung dari fasilitas dan layanan yang diberikan kepada calon jemaah haji oleh PIHK.

Karena biaya Haji Furoda atau Haji Mujamalah lebih mahal daripada daftar haji melalui pemerintah, maka biasanya Haji Furoda atau Haji Mujamalah diberikan fasilitas yang lebih tinggi dibanding fasilitas haji dari pemerintah, seperti akan mendapatkan hotel bintang 5, tenda VIP di Arafah dan Mina, hingga kendaraan yang digunakan.

Baca Juga: Takut Kena Tilang Elektronik? Coba Teknologi Ganti Pelat Nomor Dari Pria Ini

Biaya Haji Furoda atau Haji Mujamalah berkisar antara USD14.000 hingga USD17.000 atau sekitar Rp196.000.000 hingga Rp238.000.000 dengan kurs 14.000.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X