Bingkai Nasional - 46 calon jemaah haji asal Indonesia harus dipulangkan ke Indonesia karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Pada hari Kamis 30 Juni 2022, 46 calon jemaah haji asal Indonesia tersebut tiba di Jeddah, Arab Saudi menggunakan penerbangan reguler, bukan penerbangan haji.
"46 WNI tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Mekkah, Sabtu 2 Juli 2022.
Baca Juga: Sering Jadi Bahan Olokan Dalam Politik Indonesia, Begini Bentuk 'Kadrun' Kadal Gurun Atau Dhab
46 calon jemaah haji asal Indonesia tersebut mengaku jika mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia yang didapat dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agar dapat berangkat haji tanpa mengantri.
Seperti diketahui jika calon jemaah haji dapat berangkat haji tanpa mengantri dengan biaya yang lebih mahal melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Secara resmi, berangkat haji tanpa mengantri dapat dilakukan oleh masyarakat melalui PIHK yang terdaftar di Kementrian Agama Republik Indonesia menggunakan visa mujamalah, atau visa haji yang dikeluarkan khusus oleh pemerintah Arab saudi bagi siapa saja yang ingin berangkat haji tanpa mengantri.
Jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah atau dikenal dengan Haji Furoda ini adalah bukan tanggung jawab dari pemerintah Indonesia, melainkan tanggung jawab dari perusahaan travel yang bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Namun tidak sedikit PIHK yang "nakal" memanfaatkan calon jemaah yang ingin berangkat haji tanpa mengantri namun tidak menggunakan visa mujamalah, seperti yang dialami oleh 46 calon jemaah haji asal Indonesia di atas.
Baca Juga: Takut Kena Tilang Elektronik? Coba Teknologi Ganti Pelat Nomor Dari Pria Ini
Agar tidak terulang kejadian serupa, Hilman Latief menghimbau kepada masyarakat yang ingin berangkat haji tanpa mengantri untuk menggunakan PIHK yang terdaftar di Kemenag.
Selain itu, Hilman juga mengungkapkan akan membuat turunan dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
***
Artikel Terkait
Biaya Naik Haji Tahun 2022 Adalah Sebesar Rp39,8 Juta. Menag: Kita Optimis Bisa Berangkatkan 110 Ribu Jemaah
Proses Verifikasi Selesai, Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Berhak Berangkat Tahun 2022
Suhu Cuaca Di Arab Saudi Capai 45 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diingatkan Akan Bahaya Kaki Melepuh
Definisi Haji Wajib Bagi Yang Mampu
Jemaah Haji Asal Indonesia Disebut Murah Senyum. Naif: Tak Ada Jemaah Dari Indonesia Itu Aneh