BINGKAINASIONAL.COM - Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada terdakwa kasus impor Gula Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong.
Hal tersebut juga disepakati oleh DPR RI melalui konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, pada Kamis 31 Juli 2025 kemarin.
Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Andi Agtas menyebut dengan adanya pemberian abolisi untuk Tom Lembong maka seluruh proses hukum pada terdakwa dihentikan.
Lantas, apa sih abolisi itu? Mungkin itu yang terlintas di pikiran kita yang awam dan mengikuti proses hukum di kasusnya Tom Lembong.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum yang diawali dengan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak perna terjadi atau dibersihkan dari pidana dan dakwaan.
Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu.
Amnesti biasanya diberikan kepada seseorang atau kelompok atas wewenang presiden, terutama yang bersifat politik.
Baca Juga: KORMI Kabupaten Bandung Gerak Cepat, Tindak Lanjuti Pengeroyokan Tim PERSSOCI di FORNAS VIII NTB
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.
Seperti yang diketahui juga bahwa pemberian amnesti juga dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat.
Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan pentingnya menjaga persatuan nasional.
Termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap presiden dan kasus makar tanpa senjata.
Artikel Terkait
Viral Sopir Truk Dipinta Uang 'Pengawalan' Rp100 Ribu di Tanah Abang, Langsung Lapor ke Bos
BMKG Beri Imbauan, Gempa Bumi Magnitudo 8,7 di Rusia Berpotensi Tsunami Hingga ke Indonesia
Soroti Tren Positif Kepercayaan Publik, I Gede Parasara: Bawaslu Patut Berbangga!
Lewat Kehumasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Bandung Gaungkan Peran Publik untuk Demokrasi Pemilu
Momen Menegangkan Tsunami di Hokkaido Akibat Gempa 8,7 Magnitudo di Kamchatka Rusia