Mengenal Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:18 WIB
Mengenal Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong
Mengenal Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong

BINGKAINASIONAL.COM - Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada terdakwa kasus impor Gula Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong.

Hal tersebut juga disepakati oleh DPR RI melalui konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta, pada Kamis 31 Juli 2025 kemarin.

Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Andi Agtas menyebut dengan adanya pemberian abolisi untuk Tom Lembong maka seluruh proses hukum pada terdakwa dihentikan.

Lantas, apa sih abolisi itu? Mungkin itu yang terlintas di pikiran kita yang awam dan mengikuti proses hukum di kasusnya Tom Lembong.

Baca Juga: DPR Setujui Permintaan Pertimbangan Presiden terkait Abolisi dan Amnesti, Semangat Persatuan Menjelang HUT RI?

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum yang diawali dengan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak perna terjadi atau dibersihkan dari pidana dan dakwaan.

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu.

Amnesti biasanya diberikan kepada seseorang atau kelompok atas wewenang presiden, terutama yang bersifat politik.

Baca Juga: KORMI Kabupaten Bandung Gerak Cepat, Tindak Lanjuti Pengeroyokan Tim PERSSOCI di FORNAS VIII NTB

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan dan berlaku secara umum atau kolektif.

Seperti yang diketahui juga bahwa pemberian amnesti juga dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat.

Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan pentingnya menjaga persatuan nasional.

Termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap presiden dan kasus makar tanpa senjata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X