Menyusul Jejak Prancis dan Inggris, Kanada Bakal Akui Kedaulatan Palestina di Sidang Umum PBB

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:53 WIB
Perdana Menteri Kanada, Mark Carney. (Instagram.com/@markjcarney)
Perdana Menteri Kanada, Mark Carney. (Instagram.com/@markjcarney)

BINGKAI NASIONAL - Kanada siap mengakui kedaulatan negara Palestina seperti yang dilakukan oleh Prancis dan Inggris.

Hal demikian disampaikan langsung Perdana Menteri (PM) Kanada, Mark Caney pada Kamis, 31 Juli 2025.

Pengakuan kedaulatan Palestina rencananya bakal disampaikan di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan September 2025 mendatang.

Baca Juga: Mengenal Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong

Carney menyebut keputusan itu merupakan bagian dari upaya menjaga harapan solusi dua negara atau two-state solution yang selama ini mulai memudar.

"Ini adalah tujuan jangka panjang Kanada, yang meyakini two-state solution. Perlahan, tujuan itu mulai terkikis di depan mata kita," ujar Carney dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir dari AFP pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Carney menegaskan, pengakuan kedaulatan negara Palestina akan resmi diumumkan pada Sidang Umum ke-80 PBB mendatang.

Baca Juga: DPR Setujui Permintaan Pertimbangan Presiden terkait Abolisi dan Amnesti, Semangat Persatuan Menjelang HUT RI?

"Maka, Kanada bertujuan untuk mengakui kedaulatan negara Palestina, pada Sidang Umum ke-80 PBB September nanti," tegasnya.

Selama ini, Kanada memiliki sikap bahwa pengakuan negara Palestina baru akan dilakukan setelah proses perdamaian dengan Israel tercapai.

Kendati demikian, Carney mengungkapkan kondisi di lapangan justru semakin memperburuk peluang terwujudnya negara Palestina.

Baca Juga: KORMI Kabupaten Bandung Gerak Cepat, Tindak Lanjuti Pengeroyokan Tim PERSSOCI di FORNAS VIII NTB

Menurutnya, krisis kemanusiaan yang melanda warga Gaza menjadi salah satu alasan utama percepatan pengakuan negara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X