Gudang Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digerebek, Polisi Sita Sabu 26 Kg dan Ribuan Ekstasi

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Foto Ilustrasi Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional (Pixabay/Sajinka2)
Foto Ilustrasi Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional (Pixabay/Sajinka2)

BINGKAI NASIONAL - Gudang narkoba di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kota Medan digerebek kepolisian.

Terbaru ini, Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa gudang narkoba tersebut termasuk pada jaringan internasional asal Thailand.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Baca Juga: Klaim Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol Hingga 70 Persen, PPATK Aktifkan Lagi 30 Juta Rekening

Polda Sumatera Utara langsung menerjunkan tim khusus Ditresnarkoba untuk melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dilakukan pada hari Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kapolda Sumatera Utara melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pada Minggu 3 Agustus 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian intensif, polisi akhirnya menangkap empat orang tersangka yang berada di lokasi.

Baca Juga: Spesial HUT RI ke-80, IFG dan KAI Perkuat Literasi Keuangan Bagi Karyawan

Adapun para tersangka tersebut berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan satu orang lagi berinisial FA, yang diketahui positif narkoba berdasarkan tes urine.

"Penggerebekan ini berhasil membongkar aktivitas sindikat narkoba yang menyimpan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar," jelas Jean Calvijn.

Dari hasil operasi, polisi menyita sabu seberat 26.000 gram (26 kg), yang sebagian dikemas dalam teh Cina merek GuanYinWang.

Selain itu, turut diamankan ketamin seberat 2.400 gram, dan pil ekstasi sebanyak 39.650 butir atau 16.199 gram dalam berbagai bentuk dan merek.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X