Cek Sebelum Telat, Begini Syarat Perpanjang SIM Keliling!

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 07:15 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling

BINGKAINASIONAL.COM - Surat Izin mengemudi (SIM) Menjadi dokumen yang wajib bagi para pengemudi kendaraan.

SIM ini memiliki masa berlaku sehingga dilakukan perpanjangan secara berkala. Jadi jangan sampai anda lupa memperpanjang SIM sebagai salah satu bentuk tertib berlalu lintas.

Melansir dari digital Polri, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Maka dari itu, pengendaraa wajib memperbaharui SIM setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Larang Bermusik Selama Ramadhan, Beberapa Cafe Sudah Didatangi Satpol PP

Jika tidak melakukan perpanjangan SIM maka tidak dapat diperpanjang dan harus ganti membuat SIM yang baru.

Bagi anda sebagai pengguna kendaraan disarankan untuk selalu melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Adapun minimal perpanjagan SIM 90 Hari sebelum masa berlaku habis.

Tak Perlu khawatir kini pemerintah telah menyiapkan Pembuatan perpanjangan SIM keliling yang akan memudahkan Anda dalam membuat, Anda bisa melihat jadwal dan lokasi di Instagram polres setempat.

Baca Juga: Utusan Presiden Palestina Kunjungi Istana, Bawa Surat Khusus untuk Prabowo Subianto

Inilah Persyaratan yang harus dipersiapkan ketika melakukan Perpanjangan di SIM Keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya;

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET;

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C;

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis;

Baca Juga: Menegangkan, Penangkapan Kopka Basar TNI Terduga Pemilik Judi Sabung Ayam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X