Pemkot Cirebon Larang Bermusik Selama Ramadhan, Beberapa Cafe Sudah Didatangi Satpol PP

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 22:02 WIB
Pemerintah Kota Cirebon
Pemerintah Kota Cirebon

BINGKAINASIONAL.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon buka suara soal larangan bermusik di Kota Cirebon selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Kebijakan larangan bermusik di Kota Cirebon merupakan langkah lanjutan dari hasil evaluasi di bulan Ramadhan tahun lalu.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, Agus Sukmajaya, Selasa 18 Maret 2025.

Baca Juga: Utusan Presiden Palestina Kunjungi Istana, Bawa Surat Khusu untuk Prabowo Subianto

Ia menerangkan jika larangan bermusik selama bulan suci Ramadhan ini dikarenakan tahun lalu sudah dibebaskan namun banyak yang tidak tertib dengan kebijakan yang sudah dibuat.

"Tentang surat edaran khususnya live musik memang tidak diizinkan, kebijakan ini adalah proses evaluasi dari tahun sebelumnya, di mana kita beri ruang yang cukup luas untuk live musik dari jam 21.00 WIB sampai 23.00 WIB malam, tapi malah tidak taat aturan, waktunya lebih," ujar Agus.

"Kebijakan diambil dari kesepakatan evaluasi dari berbagai stakeholder seperti DPRD, Forkopimda dan MUI Kota Cirebon, sehingga keluarlah kesepakatan sebagian mana di surat edaran," imbuhnya.

Baca Juga: Menegangkan, Penangkapan Kopka Basar TNI Terduga Pemilik Judi Sabung Ayam

Pihaknya juga mengaku sudah menerima masukan dan keluhan yang dilontarkan akibat kebijakan larangan bermusik ini.

"Dalam perjalanannya kan masukan cukup banyak, jujur kita masih dalam proses melakukan evaluasi, kajian-kajian ini kita sampaikan kepada pimpinan kepada Wali kota, Wakil Wali Kota dan Pak Sekda, setidaknya rumusan terkait evaluasi sudah kami sampaikan termasuk keluhan dari teman musisi. Tapi saya tidak bisa memastikan, karena ranahnya ada di pimpinan, kita berharap yang terbaik saja," tutur Agus.

Baca Juga: Menegangkan, Penangkapan Kopka Basar TNI Terduga Pemilik Judi Sabung Ayam

Larangan bermusik selama Ramadan ini sudah ditetapkan melalui surat edaran dari Pemerintah Kota Cirebon.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP, Muhammad Lutfi menerangkan pihaknya juga turut menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Pihak Satpol PP melakukan sosialisasi kepada beberapa tempat yang berpotensi ramai saat Ramadhan, seperti cafe dan rumah makan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X