BINGKAINASIONAL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan sidang isbat menetapkan bahwa hari raya Idul Adha 1446 H jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Bertepatan dengan memasuki 10 Dzulhijjah atau hari raya Idul Adha, umat muslim hendaknya melaksanakan shalat ied di pagi hari, baik di lapangan maupun di masjid.
Lantas apabila Idul Adha jatuh pada Jumat, apakah laki-laki wajib melaksanakan shalat jumat? Berikut pandangan 4 Madzhab.
Madzhab Syafi'i dan Maliki
Madzhab Syafi'i dan Maliki tetap mewajibkan melaksanakan shalat jumat, kendati telah melaksanakan shalat ied di pagi hari.
Mengingat, shalat jumat sudah menjadi kewajiban bagi muslim laki-laki sebagaimana biasanya.
Madzhab Hanafi
Sementara menurut Madzhab Hanafi, shalat ied dan shalat jumat merupakan dua shalat yang berbeda.
Sehingga muslim laki-laki tetap harus melaksanakan shalat jumat, meskipun telah melakukan shalat ied di pagi hari.
Kedua shalat tersebut tetap harus dilaksanakan secara terpisah, jika syarat kedua shalat tersebut terpenuhi.
Baca Juga: Bonus Persib Bandung Tak Sesuai Target Awal, Dedi Mulyadi Hanya Berikan Segini
Madzhab Hambali
Terakhir Madzhab Hambali, jika muslim laki-laki telah melaksanakan shalat ied di pagi hari maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jumat, terutama bagi musafir.
Artikel Terkait
Fungsionaris BADKO HMI Jawa Barat Soroti Pengadaan Ipad yang Dilakukan DPRD KBB
Depan Cecep-Asep, Dedi Mulyadi Sentil Anggaran Tasikmalaya Ratusan Miliar Tapi Banyak Jalan Rusak
Lagi-Lagi Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Baru, Minta Sekolah di Jawa Barat Hapuskan PR untuk Siswa
Outfit Nagita Slavina Saat di Rumah Tembus Rp30 Juta, Netizen: Bisa Buat Kredit Motor
Sidang Mediasi Antara Lisa dan Ridwan Kamil Tak Temui Kesepakatan, Pekan Depan Ada yang Disiapkan untuk Kang Emil