Hati-Hati! Inilah Penyebab KIP Kuliah Dicabut Oleh Pemerintah

photo author
- Senin, 16 Januari 2023 | 22:24 WIB
Penyebab KIP Kuliah dicabut (Kemdikbud.go.id)
Penyebab KIP Kuliah dicabut (Kemdikbud.go.id)
  • Terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Merupakan keluarga yang memiliki pendapatan di bawah Rp 4.000.000 per bulan

Selain itu, terdapat juga batas nilai bawah IPK yang wajib mahasiswa penuhi dan apabila tidak mencapai batas minimal nilai tersebut maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan. Namun pembinaan tersebut memiliki batas maksimal yakni 2 semester sehingga apabila tidak mencapai nilai minimum tersebut dua kali maka beasiswa bisa digantikan.

Ada beberapa alasan juga yang membuat beasiswa KIP Kuliah tersebut dicabut oleh pemerintah, yaitu :

  • Penerima beasiswa KIP Kuliah meninggal dunia
  • Penerima Beasiswa KIP Kuliah pindah ke perguruan tinggi lain
  • Cuti akademik lebih dari 2 semester selain karena alasan sakit
  • Menolak mendapatkan KIP Kuliah
  • Penerima mendapatkan hukum pidana berdasarkan putusan pengadilan
  • Terbukti melakukan kegiatan yang berseberangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

***

(Fernanda Putra Perdana)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pentingnya Mencerdaskan Anak Bangsa Dengan Pendidikan!

Selasa, 20 Februari 2024 | 12:20 WIB

Taklukkan UTBK SNBT 2024 dengan Persiapan Matang!

Kamis, 15 Februari 2024 | 21:02 WIB

Raih Mimpi BUMN-mu dengan Bimbel Tepat!

Kamis, 15 Februari 2024 | 15:22 WIB

Terpopuler

X