Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram akan diblokir di Indonesia Tanggal 20 Juli 2022

photo author
- Kamis, 23 Juni 2022 | 14:36 WIB
Google, Facebook, Whatsapp, Twitter Akan Diblokir di Indonesia (Gerd Altmann/Pixabay )
Google, Facebook, Whatsapp, Twitter Akan Diblokir di Indonesia (Gerd Altmann/Pixabay )

Bingkai Nasional - Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram akan diblokir di Indonesia jika hingga tanggal 20 Juli 2022 nanti tidak melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kominfo).

Rencana blokir tersebut diungkapkan oleh Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, karena hingga kini, Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram belum melakukan pendaftaran PSE, sedangkan batas akhir pendaftaran adalah tanggal 20 Juli 2022.

"Batas waktu pendaftaran PSE, baik domestik maupun asing, akan berakhir pada 20 Juli 2022," ungkap Dedi pada hari Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Lukisan Penantian Kang Emil Karya Ucok Bastian Dibeli Seharga 10 Juta, Ucok: Saya Terharu.

Hingga 23 Juni 2022, sudah ada 4.509 yang terdaftar sebagai PSE domestik, dan sudah ada 74 yang terdaftar sebagai PSE asing pada situs pse.kominfo.go.id.

Dan jika melihat dari daftar PSE asing yang terdaftar, hanya ada beberapa nama PSE asing terkenal yang sudah mendaftar seperti, Resso, Ulike, Ragnarok, Helo, Tiktok, Spotify.

Sedangkan Google, Facebook, Whatsapp, Instagram, Telegram, Zoom, dan Twitter belum terlihat dalam daftar PSE asing di Kominfo.

Lebih lanjut, Dedy menerangkan, proses pemblokiran tidak akan langsung diberlakukan, melainkan akan melalui proses pendekatan terlebih dahulu.

"Setelah penutupan pendaftaran, kami akan melakukan pengecekan, kemudian kami akan mengkomunikasikan dengan PSE yang belum mendaftar untuk meminta penjelasan 'mengapa belum daftar?'" terang Dedy.

Dan setelah PSE berikan penjelasan namun penjelasannya tidak bisa diterima oleh Kominfo, maka PSE tersebut akan diblokir di Indonesia.

Baca Juga: Tidak Lupa Kulit, Sadio Mane Bangun Kampung Halamannya Menjadi Sebuah Kota

Namun, Dedy menambahkan, pemutusan akses (blokir) tersebut dapat dicabut jika PSE kemudian mendaftarkan diri ke Kominfo dan memenuhi syarat-syaratnya.

"Bila PSE tersebut memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka akses akan dibuka kembali," tambah Dedy.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X