BINGKAINASIONAL.COM - Luna Maya kini resmi menyandang status sebagai istri dari Maxime Bouttier. Pernikahan pasangan selebritas ini tentu menjadi sorotan publik, tak hanya karena status mereka sebagai figur publik, tetapi juga karena munculnya perdebatan mengenai keabsahan proses ijab kabul mereka.
Ramainya perbincangan di media sosial bermula dari beredarnya video prosesi ijab kabul yang menunjukkan adanya jeda beberapa detik antara ucapan wali nikah dan jawaban Maxime.
Beberapa warganet lantas mempertanyakan, apakah jeda tersebut membuat akad nikah mereka tidak sah menurut hukum Islam?
Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu, Inilah Sisi Gelap Pengaruh Media Sosial Terhadap Kesehatan
Menanggapi polemik ini, seorang kiai memberikan penjelasan mendalam dari sudut pandang fiqih Islam.
Dalam sebuah unggahan Instagram @hopsindonesi pada 14 Mei 2025, sang kiai menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan pasti mengenai durasi waktu antara ijab dan kabul selama jeda tersebut masih dalam batas wajar.
"Tidak menyebut durasi waktu gitu, dan orang itu masing masing punya faktor yang berbeda, kemampuan yang berbeda, ada orang yang bisa menahan napas dan menelan ludah lebih dari tiga detik, ada kan," ungkap sang kiai.
Baca Juga: Persija Tawarkan Perpanjangan Kontrak untuk Firza Andika, Begini Keputusan Tegas Sang Pemain
Ia melanjutkan, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa ijab dan kabul sebaiknya dilakukan secara langsung tanpa jeda yang lama, bukan berarti jeda beberapa detik otomatis membuat akad batal.
Selama mempelai pria tetap menunjukkan itikad baik dan tidak terdapat tanda-tanda penolakan atau keberatan, maka pelaksanaan ijab kabul tetap dinyatakan sah.
“Tapi kalau liat Maxim itu kemudian tidak langsung melakukan kalimat ijab, ada durasi dia tahan untuk tidak melakukan ijab selama tiga detik, itu sah karena waktu untuk menahannya itu cukup,” tegas sang kiai.
Baca Juga: Brain Fog: Ketika Pikiran Terasa Berkabut di Era Modern
Lebih lanjut, sang kiai juga mengutip pandangan dari pakar fiqih kontemporer, Dr. Wahbah Az-Zuhaili, yang menyebut bahwa jeda dianggap mengganggu keabsahan akad hanya jika menunjukkan keraguan atau penolakan dari mempelai pria.
"Yang menyatakan bahwa, yang dimaksud jeda tidak bisa diterima itu dalam pernikahan itu kalau ada diamnya si calon mempelai pria ini terlihat enggan untuk menikah," jelasnya. Dikutip dari unggahan Instagram @hopsindonesi pada 15 Mei 2025.
Artikel Terkait
Mengulik Infinix Note 50 Pro: Tampilan ala HP Flagship, Spesifikasi Mempuni Hingga Fitur AI Terbaru
Ambisi Kocijan Buktikan Maung Bandung Sebagai Tim Terhebat di Liga 1, Siap Menangkan Dua Laga Tersisa
Tanggapi Maraknya Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Bantah Ada Pengiritan Dana
Head to Haed Persita Tangerang vs Persib Bandung, Pangeran Biru Mendominasi Pendekar Cisadane
Kebanyakan Anak Pengidap ADHD Baru Diketahui Setelah Remaja, Kenali Gejalanya Sejak Dini