BINGKAINASIONAL.COM - Musisi ternama tanah air, Air Bias angkat suara usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Agnez Mo diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim tersebut secara langsung dilaporkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan pada Kamis, 19 Juni 2025 silam.
Pihak yang mengadukan mengklaim adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo.
Dalam kasus tersebut, Agnez Mo divonis bersalah lantaran telah membawakan lagu milik Ari Bias berjudul Bilang Saja tanpa seizin pencipta lagu.
Pelanggaran tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebagai penggugat, Ari Bias pun mengungkapkan bahwa ada beberapa poin aduan yang janggal.
Baca Juga: Menu Makan Sehari-hari untuk Kesehatan Mental, Ini Kata Ahli
Hal tersebut akibat dirinya tidak dilibatkan dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dalam kasus ini.
"Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak," ujar Ari Bias dalam sebuah keterangan, Rabu 25 Juni 2025.
"Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," tambah dia.
Baca Juga: Persija Jakarta Targetkan Juara di Liga 1 2025/2026, Mauricio Souza Bilang Begini
Ia menegaskan bahwa dirinya belum sepenuhnya setuju dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI dalam RDPU itu.
"Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat DUGAAN atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," ujarnya.
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Hybrid dan BEV Melemah di Mei 2025, Bagaimana Nasib Tren Elektrifikasi di Indonesia?
Bosan Menu Makan di Rumah Itu-Itu Aja? Coba Resep Ayam Balado Khas Masakan Padang
Dimas Anggara Akhirnya Muncul, Sampaikan Maaf ke Kiesha Alvaro dan Keluarganya
Wamenko Polkam Sebut Ada Beberapa WNI yang Enggan Dievakuasi dari Iran
4 Psikoterapi Efektif untuk Atasi Gangguan Kecemasan pada Anak, Begini Penjelasan Ahlinya