Ari Bias Blak-blakan Soal Hakim, Agnez Mo Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 11:31 WIB
Ari Bias Blak-blakan Soal Hakim, Agnez Mo Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar
Ari Bias Blak-blakan Soal Hakim, Agnez Mo Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar

BINGKAINASIONAL.COM - Musisi ternama tanah air, Air Bias angkat suara usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Agnez Mo diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hakim tersebut secara langsung dilaporkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan pada Kamis, 19 Juni 2025 silam.

Pihak yang mengadukan mengklaim adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo.

Baca Juga: Hari Ini Pisan! Persib Bandung akan Umumkan Pemain Baru, Ajak Bobotoh Saksikan Langsung di Titik Keramaian Kota Kembang

Dalam kasus tersebut, Agnez Mo divonis bersalah lantaran telah membawakan lagu milik Ari Bias berjudul Bilang Saja tanpa seizin pencipta lagu.

Pelanggaran tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebagai penggugat, Ari Bias pun mengungkapkan bahwa ada beberapa poin aduan yang janggal.

Baca Juga: Menu Makan Sehari-hari untuk Kesehatan Mental, Ini Kata Ahli

Hal tersebut akibat dirinya tidak dilibatkan dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dalam kasus ini.

"Saya percaya bahwa RDPU semestinya dilakukan dengan adil dan imparsial dengan menghadirkan juga perwakilan dari pencipta lagu agar dapat diberi ruang untuk didengar juga keterangan dan pendapatnya agar tidak terjadi persepsi dan opini di masyarakat yang terkesan tidak adil dan memihak," ujar Ari Bias dalam sebuah keterangan, Rabu 25 Juni 2025.

"Apalagi pencipta lagu adalah pihak yang sejatinya secara nyata dirugikan dan dilanggar hak-haknya dalam perkara ini," tambah dia.

Baca Juga: Persija Jakarta Targetkan Juara di Liga 1 2025/2026, Mauricio Souza Bilang Begini

Ia menegaskan bahwa dirinya belum sepenuhnya setuju dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI dalam RDPU itu.

"Saya pahami bahwa Kesimpulan RDPU terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara No. 92 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pernyataan yang masih bersifat DUGAAN atau belum tentu terbukti kebenarannya secara hukum," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X