Pihak Lita Gading Bantah Lakukan Perundungan, Klaim Video yang Dibuat untuk Mengedukasi

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 13:54 WIB
Psikolog Lita Gading Heran dengan Laporan yang Dibuat Ahmad Dhani (Instagram/lita.gading)
Psikolog Lita Gading Heran dengan Laporan yang Dibuat Ahmad Dhani (Instagram/lita.gading)

BINGKAINASIONAL.COM - Polemik laporan Ahmad Dhani terkait dugaan perundungan yang dilakukan oleh psikolog Lita Gading makin meruncing.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perundungan kepada putrinya, SA.

Terkini, Lita Gading, menegaskan dirinya tidak akan minta maaf pasca dilaporkan oleh Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Cak Imin Ngiler Lihat Wamen Banyak yang Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Singgung Soal Isi Dompet!

Pihak Lita Gading menjelaskan bahwa paparan dalam video yang diunggah di media sosial sebelumnya hanya bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur perundungan.

Hal tersebut diungkapkan Lita melalui Kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin dan Melani Winda Sari.

Menurut Syamsul, kliennya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan musisi sekaligus pendiri grup band Dewa 19 itu.

Baca Juga: Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Hari Kebudayaan Nasional, Ternyata Bertepatan dengan Tanggal Lahir Prabowo

"Dan klien kami ini kami pastikan tidak mengatakan minta maaf atau minta maaf untuk apa karena kalian kami ini kan mengedukasi agar jangan dibawa anaknya," kata Samsul.

"Coba ditonton lagi videonya sampai selesai ada tiga video itu coba ditonton sampai selesai ada 3 video malah dia mengedukasi," lanjutnya.

Meski begitu Syamsul mengatakan Lita siap memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi dari pihak kepolisian, jika diperlukan dan akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum.

Baca Juga: 63 Sekolah Rakyat Sudah Mulai Beroperasi Serentak Mulai Hari Ini

"Tidak ada rencana laporan baru untuk apa? Kita berikan edukasi yang baik kepada masyarakat," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Lita adalah contoh yang baik bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X