Bingkai Nasional - Berikut ini syarat mendapatkan subsidi kendaraan mobil dan motor listrik dari pemerintah.
Pemerintah resmi memberikan subsidi senilai Rp 25 juta hingga mencapai Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik.
Sedangkan untuk subsidi yang diberikan dari pemerintah untuk motor listrik adalah Rp 7 juta.
Sehingga untuk total anggaran kendaraan listrik itu bisa mencapai kurang lebih 1,75 Triliun.
Pemberian subsidi kendaraan listrik ini akan diberikan hingga pada bulan Desember 2023.
Tetapi tidak semua bisa mendapatkan, hanya beberapa masyarakat tertentu yang bisa memenuhi syarat dan dinyatakan bisa untuk mendapatkan subsidi motor listrik.
Syarat untuk bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik adalah:
Kepala Pusat kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yaitu Wahyu Utomo mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah.
- Pelanggan listrik 450 sampai dengan 900 VA.
- Diutamakan yaitu untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang khususnya untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Wow! Beli Mobil-Motor Listrik Dapat Subsidi, Berikut Daftar Mereknya
Tidak hanya itu selain motor yang baru, pemerintah juga akan memberikan subsidi motor listrik konversi yang berjumlah 50.000 unit.
Nah jika ingin mendapatkannya Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Rida Mulyana menjelaskan bahwa ada 3 syarat tambahan yang harus dipenuhi yaitu:
- Motor harus sudah dikonversi ke bengkel yang sudah ada sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
- Hanya ada satu motor listrik konnversi saja per kepemilikan tidak boleh lebih.
- Motor harus masih dalam keadaan yang layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc.
Tidak hanyak itu, Rida juga menambahkan bahwa motor yang nantinya akan dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi sepeda listrik itu harus mempunyai surat-menyurat yang masih lengkap serta masih aktif.
Seperti nama pemilik dari kendaaran tersebut yang sudah tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan harus sesuai juga dengan nama yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika memang tidak bisa dibuktikan dengan hal tersebut maka dipastikan belum bisa untuk mendapatkan subsidi dari Pemerintah.
Motor listrik yang mendapatkan subsidi adalah Selis E-Max, Volta 401 dan Gesits G1. Sedangkan untuk mobil listrik adalah Hyndai lonic 5 dan Wuling Air EV.***
(Silvi Ana Dewi)
Artikel Terkait
Daftar Mobil dan Motor Listrik Yang Mendapatkan Insentif
5 Motor Listrik Mirip Vespa Mulai Harga 9 Juta-an
10 Sepeda Listrik Terbaik Januari 2023. Ada Yang Bisa Hingga 60 Km!
Harga Wuling Air Ev 2023 Setara LCGC, Waktu Yang Tepat Beralih Mobil Listrik?
Harga Esemka Bima EV Bisa Menembus Rp 400 Jutaan, Jadi Mobil Listrik Local Pride Pertama Di Indonesia