BINGKAINASIONAL.COM - Penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora, akhirnya menyampaikan pernyataan resmi, menanggapi kabar pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Yoni Dores selaku pencipta lagu melaporkan bahwa karyanya telah dimanfaatkan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu.
Pernyataan resmi tidak disampaikan langsung oleh Lesti, melainkan melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, yang memberikan klarifikasi kepada publik.
Baca Juga: Persib Bandung Sempurnakan Perayaan Juara BRI Liga 1 2024/25 dengan Kalahkan Persis Solo 3-2
Dalam siaran pers tertanggal 22 Mei 2025, yang dikutip dari unggahan akun Instagram @lestilovers.bandung pada Sabtu, 24 Mei 2025, Sadrakh memaparkan empat poin utama sebagai respons terhadap laporan tersebut.
Pertama, Tim Lesti Kejora menyatakan bahwa mereka mengetahui mengenai laporan tersebut melalui pemberitaan di media massa.
Kedua, Sadrakh menyatakan bahwa Lesti dan timnya menghormati proses hukum yang diambil oleh Yonni Dores.
Baca Juga: Spesifikasi Motorola Edge 60 Fusion, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Mereka memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum jika merasa dirugikan.
Ketiga, Tim hukumnya menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dan masih menunggu perkembangan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan serta masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Yonni Dores.
Keempat, Sadrakh meminta publik untuk tidak berspekulasi atau menghakimi sebelum proses hukum diselesaikan.
Ia juga mengimbau media dan masyarakat agar menyikapi masalah ini dengan bijaksana demi mencegah penyebaran informasi yang keliru.
Artikel Terkait
Rahasia Orang Hebat: Strategi Agar Mimpi Tetap Menyala Meski Dihujani Tekanan Hidup
Komnas HAM Soroti Pelibatan Sipil dalam Insiden Ledakan Amunisi di Garut, TNI AD Beri Penjelasan
Ketidakstabilan Finansial Jadi Ancaman Nyata bagi Kesehatan Mental, Begini Cara Mengatasinya
Spesifikasi Nubia Neo 3 GT, HP Gaming Harga Terjangkau
Trauma Psikologis Anak Akibat Menyaksikan Kekerasan dalam Rumah Tangga