Berkurban Saat Idul Adha 2025: Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Begini Penjelasannya

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 16:13 WIB
Foto Ilustrasi: Pembagian daging kurban (pixabay/Zichrini)
Foto Ilustrasi: Pembagian daging kurban (pixabay/Zichrini)

BINGKAI NASIONAL - Hari raya Idul Adha 1446 Hijriyah sudah dipastikan jatuh pada hari besok, Jumat, 6 Juni 2025.

Selain melaksanakan shalat Idul Adha, beberapa umat Islam yang mampu akan melakukan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan kurban untuk dibagikan dagingnya.

Penyembelihan hewan kuran tidak harus dilakukan pada saat hari raya-nya saja. Ada tiga hari dalam ketentuan syariat yang bisa dijadikan Waktu menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Kecanduan Smartphone, Ancaman Serius bagi Kesehatan Mental Remaja

Tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha yakni 11, 12 dan 13 Djulhijjah 1446 Hijriyah atau 7, 8 dan 9 merupakan Waktu yang bisa dilakukan untuk menyembelih hewan kurban atau biasa disebut dengan Hari Tasyrik.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban? Secara garis besar, para ulama mengelompokkan tiga golongan utama penerima daging kurban.

Ketiganya memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadits, serta merupakan bagian dari tata cara pembagian yang adil dan sesuai syariat.

1. Fakir dan Miskin

Kelompok pertama yang paling berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka adalah prioritas utama karena pembagian kurban bertujuan membantu meringankan beban hidup mereka.

Baca Juga: Resep Nasi Kebuli Kambing Kurban, Hidangan Nikmat di Hari Raya Idul Adha

Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, Allah SWT menyebutkan agar daging kurban diberikan kepada “orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (karena menjaga diri)”.

2. Kerabat dan Tetangga

Meski tidak tergolong fakir miskin, kerabat dan tetangga dianjurkan untuk diberi bagian sebagai bentuk mempererat silaturahmi dan solidaritas sosial.

Ini sekaligus menjadi momen berbagi kebahagiaan dalam lingkup komunitas sekitar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X